AYOSEMARANG.COM -- Banyak pekerja yang bertanya, apakah dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan bisa diambil meskipun masih aktif bekerja? Jawabannya, bisa. Namun pencairan ini tidak berlaku penuh, melainkan hanya sebagian dengan ketentuan tertentu.
Program JHT sendiri dibuat untuk memberikan jaminan finansial di masa pensiun. Oleh karena itu, pencairan penuh hanya dapat dilakukan jika peserta sudah tidak bekerja, baik karena pensiun, mengundurkan diri, maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Meski begitu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015, peserta yang sudah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengajukan pencairan sebagian dana JHT, yaitu 10 persen untuk keperluan pribadi atau 30 persen khusus untuk kebutuhan perumahan.
Baca Juga: Pembahasan Informatika Kelas 5 Halaman 3 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawabannya
Syarat Dokumen Pencairan JHT Sebagian
Untuk mengajukan klaim JHT sebagian, peserta wajib melengkapi dokumen sesuai ketentuan. Semua dokumen harus berupa fotokopi dengan menunjukkan berkas asli saat verifikasi.
1. Pencairan JHT 10 Persen
Peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun bisa mengambil 10% saldo JHT dengan melengkapi dokumen berikut:
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
e-KTP
Kartu Keluarga
Buku tabungan
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
NPWP (jika ada)
Catatan: pencairan ini dapat dikenakan pajak progresif jika melakukan pengambilan lagi setelah lebih dari dua tahun.
2. Pencairan JHT 30 Persen untuk Perumahan
Khusus untuk kebutuhan rumah, peserta bisa mencairkan hingga 30% saldo JHT dengan syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun. Dokumen yang diperlukan antara lain:
Baca Juga: Info Resmi Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2025, Cek Jadwal dan Link Pendaftaran.
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
e-KTP
Kartu Keluarga
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
Buku tabungan dari bank rekanan BPJS
Dokumen perbankan sesuai peruntukan (dari bank yang bekerjasama)
NPWP (jika ada)