Sama seperti pencairan 10 persen, pengambilan 30 persen juga berpotensi terkena pajak progresif jika melakukan pencairan ulang dengan jarak lebih dari dua tahun.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa mencairkan dana JHT meski masih aktif bekerja, asalkan telah menjadi peserta minimal 10 tahun. Ada dua opsi pencairan: 10 persen untuk kebutuhan pribadi dan 30 persen khusus untuk pembelian rumah. Dengan memahami syarat dan prosedur ini, peserta bisa memanfaatkan program JHT sesuai kebutuhan tanpa harus menunggu pensiun atau berhenti bekerja.