Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen dan 30 Persen untuk Peserta Aktif

photo author
- Minggu, 7 September 2025 | 16:42 WIB
Ingin cairkan saldo JHT BPJS tapi masih kerja? Ketahui aturan resmi, syarat dokumen, serta cara pengajuan pencairan dana sebagian. (istimewa)
Ingin cairkan saldo JHT BPJS tapi masih kerja? Ketahui aturan resmi, syarat dokumen, serta cara pengajuan pencairan dana sebagian. (istimewa)

Sama seperti pencairan 10 persen, pengambilan 30 persen juga berpotensi terkena pajak progresif jika melakukan pencairan ulang dengan jarak lebih dari dua tahun.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa mencairkan dana JHT meski masih aktif bekerja, asalkan telah menjadi peserta minimal 10 tahun. Ada dua opsi pencairan: 10 persen untuk kebutuhan pribadi dan 30 persen khusus untuk pembelian rumah. Dengan memahami syarat dan prosedur ini, peserta bisa memanfaatkan program JHT sesuai kebutuhan tanpa harus menunggu pensiun atau berhenti bekerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X