"Aduannya demikian. Tentunya harus dibuktikan lah dengan visum, dengan melakukan pemeriksaan, dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan sebagainya," ujarnya.
Terlepas dari itu, Artanto juga telah menerima informasi bahwa sudah ada mediasi antara keduabelah pihak. Artanto mempersilakan hal itu dan bisa jadi pertimbangan penyidikan.
"Untuk kegiatan mediasi dipersilakan tidak apa-apa itu akan menjadi pertimbangan penyidik dalam dalam proses pemberkasan nanti. Pada prinsipnya kita melakukan proses penyelidikan ini berdasarkan surat aduan dari pengadu yaitu dokter Astra. Di balik itu ada kegiatan mediasi dan sebagainya yaitu sebagai masukan dan pertimbangan bagi penyidik dalam memproses perkara ini," pungkasnya.