Polda Jateng akan Ajak LPSK Iko Gelar Perkara, Bakal Buka CCTV dan Libatkan Semua Saksi

photo author
- Selasa, 16 September 2025 | 18:29 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar perkara bersama LPSK Iko Juliant Junior. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar perkara bersama LPSK Iko Juliant Junior. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polda Jateng akan melaksanakan gelar perkara internal bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait mahasiswa Unnes Iko Juliant Junior yang dinilai meninggal secara tak wajar.

Polisi belakangan menerangkan bahwa Iko meninggal karena kecelakaan di Jalan Veteran Semarang.

Kabudhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan kejadian lakalantas ini sudah masuk dalam penyidikan.

"Kita saat ini sedang intensif, dan penyidik dalam waktu dekat ini akan segera melakukan gelar perkara dengan melibatkan pihak eksternal yaitu dari LPSK. Kita akan mengundang dari pihak LPSK untuk hadir dalam kegiatan proses gelar perkara tersebut," ungkapnya saat ditemui, Selasa 16 September 2025.

Baca Juga: PBH Unnes Temukan Petunjuk Baru Kematian Iko Juliant Junior, Saksi Bilang Bukan Kecelakaan

Artanto juga menambahkan bahwa gelar perkara bersama LPSK ini adalah bukti bahwa polisi konsisten dan transparan dalam menangani kasus.

"Dan, kegiatan gelar perkara ini salah satu bentuk konsistensi kita bahwa dalam proses penyidikan tersebut agar berjalan secara objektif, transparan dan akuntabel," lanjutnya.

Selain itu Artanto menyampaikan bahwa keterlibatan LPSK dalam kasus kematian Iko diharapkan dapat memberikan masukan kepada kepolisian.

Termasuk juga memastikan hak-hak dari keluarga maupun saksi untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dan saat ini kita minta semua pihak untuk sabar, dan yakinkan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, sehingga hasilnya akan bertemu dengan objektif dan transparan," tegasnya.

Baca Juga: Pemicu Dugaan Kekerasan pada Dokter di RSI Sultan Agung: Ada Perubahan Prosedur, Dr Astra Alami Luka Fisik

Sedangkan mengenai progres penyidikan, Kabidhumas menyampaikan jika Satlantas Polrestabes Semarang sudah melakukan Olah TKP di Jalan Veteran. Olah TKP ini juga melibatkan tim TAA Ditlantas Polda Jateng.

Terkait pelaksanan rekonstruksi, Kabudhumas juga menyampaikan tentunya pihak kepolisian juga melakukan rekonstruksi.

"Tentunya proses rekonstruksi ini akan dilaksanakan. Kemarin untuk melengkapi proses berkas penyidikan, kita melakukan olah TKP menggunakan alat saintifik PAA dengan harapan untuk mendapatkan akan objektifitas daripada kejadian kecelakaan tersebut," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X