UMK 2021: Rp2.335.735
UMK 2020: Rp2.261.775
Baca Juga: UMP Jateng 2026 Bisa Naik Jadi Rp2,31 Juta, Ini Hitungannya!
Sementara itu, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) wajib dilakukan paling lambat 21 November, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diumumkan maksimal 30 November 2025.