Prediksi UMK Depok 2026: Perkiraan Kenaikan Berdasarkan Tren 5 Tahun dan Tuntutan Buruh

photo author
- Kamis, 27 November 2025 | 17:46 WIB
UMK Depok 2026 diperkirakan naik berdasarkan data 2020–2025, tuntutan buruh, serta pertumbuhan ekonomi Indonesia yang stabil. (freepik)
UMK Depok 2026 diperkirakan naik berdasarkan data 2020–2025, tuntutan buruh, serta pertumbuhan ekonomi Indonesia yang stabil. (freepik)

1. Tuntutan buruh yang meminta kenaikan sebesar 10,5 persen.

Aspirasi pekerja ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kebutuhan dasar dan biaya hidup di Depok yang cenderung naik setiap tahun.

2. Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 yang diperkirakan mencapai sekitar 5 persen.

Pertumbuhan ekonomi yang stabil memberi ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan upah minimum tahun berikutnya, meski tetap memperhatikan inflasi dan produktivitas pekerja.

Prediksi UMK Depok 2026

Dengan mengacu pada UMK 2025 sebesar Rp 5.195.720, berikut perkiraan UMK Depok tahun 2026:

Jika mengikuti tuntutan buruh yang meminta kenaikan 10,5 persen, prediksi maksimalnya menjadi sekitar Rp 5.740.000.
Namun, jika pemerintah mempertahankan pola kenaikan 5 sampai 6 persen seperti tren lima tahun terakhir, maka angka UMK 2026 diperkirakan berada di kisaran Rp 5.450.000 hingga Rp 5.510.000.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 68 Uji Kompetensi Bab Demokrasi

Berdasarkan dua skenario tersebut, prediksi UMK Depok 2026 berada pada rentang Rp 5,45 juta sampai Rp 5,74 juta. Angka pastinya akan ditentukan setelah pemerintah, dewan pengupahan, dan serikat buruh melakukan pembahasan resmi.

UMK Depok diperkirakan kembali mengalami kenaikan pada 2026 dengan persentase antara 5 sampai 10,5 persen. Dalam lima tahun terakhir, UMK Depok terus meningkat menyesuaikan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup pekerja. Jika proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional dan tuntutan buruh terealisasi, UMK Depok 2026 berpotensi menjadi salah satu yang tertinggi di wilayah sekitar Jakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X