Cara Bayar Zakat Fitrah Online: Lewat Baznas, Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, dan Kita Bisa

photo author
- Jumat, 29 April 2022 | 08:34 WIB
Cara bayar zakat fitrah online dan tempat bayar zakat online. (Baznas.go.id)
Cara bayar zakat fitrah online dan tempat bayar zakat online. (Baznas.go.id)

 

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Begini cara bayar zakat fitrah online yang bisa dilakukan umat muslim sebelum datangnya Lebaran.

Adanya perkembangan teknologi era digital, membuat bayar zakat fitrah bisa dilakukan online.

Saat bayar zakat online, orang pemberi zakat disebut muzaki harus memilih pihak atau lembaga pengelola yang amanah dan terpercaya.

Baca Juga: Boleh Zakat Fitrah Online? Ini Hukumnya Menurut Ulama

Dalam Islam, zakat fitrah harus dikeluarkan seluruh umat muslim, baik laki-laki maupun perempuan hingga anak-anak maupun dewasa.

Lantas bagaimana cara bayar zakat fitrah online dan tempat bayar zakat online?

1. Baznas

-Akses laman https://baznas.go.id/bayarzakat
-Pilih jenis dana “Zakat” dan jenis zakat “Zakat Fitrah"
-Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
-Masukkan nominal dari zakat yang akan dibayarkan
-Lengkapi data pribadi
-Lanjut ke pembayaran dan lakukan transaksi zakat dengan metode yang dipilih.

Anda akan menerima bukti setor zakat (BSZ), laporan penyaluran, dan info layanan Baznas melalui email dan WhatsApp yang didaftarkan.

Baca Juga: Berapa Bayar Zakat Satu Orang? Begini Cara Menghitungnya

2. Rumah Zakat

-Akses laman https://www.rumahzakat.org/donasi
-Pilih menu “Ramadhan,”
-Pilih jenis “Zakat Fitrah,”
-Tentukan nominal jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
-Masukan “Nama” yang mewakili pembayaran Klik “Donasi Sekarang,"
-Lengkapi data diri
-Pilih notifikasi pembayaran zakat Pilih metode pembayaran
-Klik “Bayar Sekarang” dan selesaikan pembayaran.

Anda akan menerima bukti pembayaran zakat melalui email, WhatsApp, atau SMS yang didaftarkan dan dipilih.

3. Dompet Dhuafa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X