Apabila melihat kalender Masehi, Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah ini jatuh pada 22 April hingga 23 April 2023.
Berarti, dana THR untuk PNS, pensiunan, dan ASN selambat-lambatnya di tanggal 11 April 2023, semntara untuk Gaji 13 akan disalurkan di bulan Juli.
Berikut besaran THR dan Gaji 13 bagi PNS, pensiunan, dan ASN menurut PP Nomor 16 tahun 2022.
1. Besaran Gaji 13 dan THR bagi PNS
Melihat PP Nomor 15 Tahun 2019, untuk gaji pokok PNS disalurkan berdasarkan golongan serta masa kerja yang dimulai Rp1 juta 560 ribu hingga Rp5 juta 900 ribu.
Kemudian untuk besaran gaji 13 dan THR bagi PNS yakni akan ada gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, serta tunjangan jabatan.
2. Besaran gaji 13 dan THR bagi Pensiunan PNS, TNI, serta Polri
Besaran THR dan Gaji 13 pensiunan juga disalurkan berdasarkan golongan terakhir ketika pensiun, berikut rinciannya.
- Besaran kerja yakni 50 persen dari gaji pokok yang diterima per bulan.
- Besaran keluarga yakni tunjangan suami/istri sekitar 10 persen dari gaji pokok serta tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok juga untuk anak tiri serta anak angkat.
- Besaran pangan yakni tunjangan beras 10 kg dan atau Rp72 ribu per orang serta tunjangan uang makan eselon I dan II yakni Rp35 ribu.
- Sementara untuk Eselon III Rp37 ribu serta eselon IV Rp41 ribu per hari.