Program PTSL Banyak Makan Korban Kepala Desa, Dewan Penasehat Sang Pamongmong: SKB 3 Menteri Sudah Tak Relevan

photo author
- Selasa, 14 Maret 2023 | 20:20 WIB
Dewan Penasehat Paguyuban Kepala Desa 'Sang Pamongmong' Kabupaten Batang, DR Agung Wisnu Barata (Dok)
Dewan Penasehat Paguyuban Kepala Desa 'Sang Pamongmong' Kabupaten Batang, DR Agung Wisnu Barata (Dok)

Baca Juga: Jemput Paksa WNA, Kantor Imigrasi Pemalang Lakukan Tindakan Deportasi

"Desa itu mendapat tugas tambahan instruksi dari dari Pemerintah pusat. Seharusnya yang bertanggung jawab terhadap kegiatan ini adalah instansi vertikalnya itu sendiri di Badan Pertanahan Nasional (BPN)," katanya.

Walaupun, lanjut Agung, penambahan harga PTSL melalui musyawarah desa (musdes) dalam bentuk perdes atau bentuk peraturan kepala desa yang dibuat kepala desa tetaplah menyalahi aturan.

"Meskipun melalui musdes menaikkan harga Rp150 itu salah. Itu jelas banget salah. Kalau antisipasi seperti itu hanya untuk menjalankan program PTSL," jelasnya.

Ia juga menyatakan, kalau memang program pemerintah pusat dianggap penting untuk masalah sertifikat. BPN seharusnya membentuk kepantiaan tingkat desa, sehingga jelas siapa yang bertanggungjawab.

Baca Juga: 5 HP 4 Jutaan Terbaik Rekomendasi Maret 2023: Spek GAHAR Ada Chipset Gaming hingga RAM Jumbo!

"Untuk kepastian hukumnya seharusnya dari badan pertanahan itu sendiri yang membentuk kepanitiaan sampai di tingkat desa. Jadi siapa-siapa yang bertanggung jawab dengan harga Rp 150 ribu jelas. Apakah bisa dilaksanakan atau tidak? Saya yakin itu tidak bisa, jadi jangan sampai adanya program ini akan ada banyak korban," katanya.

Agung juga memberikan solusi agar BPN untuk membentuk kepanitiaan khusus dalam program PTSL dan BPN bertanggungjawab penuh, bukan desa yang bertanggungjawab.

"Jangan dilempar ke desa untuk adakan musyawarah desa dan yang dikorbankan nantinya desa. Bentuklah lembaga lain yang bertanggung jawab. Pemerintah desa tetap membantu program tersebut," katanya.

Agung sangat sepakat dan sangat sependapat untuk kepastian tanah sertifikatnya, tapi mekanisme cara-caranya menurutnya tidak tepat.

"Mekanisme formalitasnya itu loh yang akhirnya diberikan kepada desa-desa membentuk kepanitiaan bersepakat. Akhirnya banyak muncul permasalahan varian antardesa biayanya berbeda beda, sedangkan aturan hukumnya sudah jelas untuk di Jawa kan Rp 150ribu. kasihan itu kepala desanya seharusnya ada pihak pihak yang bertanggung jawab penuh," tukasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X