AYOSEMARANG.COM -- Donor darah merupakan pengambilan darah dari dalam tubuh seseorang dalam jumlah tertentu.
Biasanya donor darah ini dipergunakan murni untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan yang berupa transfusi darah.
Kejadian kemanusian merupakan sebuah peristiwa tak terduga yang bisa terjadi kapan saja dan dimana saja.
Lalu bagaimana jika kejadian kemanusiaan tersebut terjadi saat Ramadhan yang saat itu umat Islam sedang menjalankan ibadah puasa.
Seperti yang diketahui bersama bahwa darah yang diambil dari proses donor darah akan dipergunakan oleh orang yang membutuhkannya.
Bagaimanakah dengan puasanya? Apakah donor darah yang dilakukan dapat membatalkannya?
Pertanyaan di atas sering dilontarkan oleh umat muslim yang kebetulan juga sebagai pendonor darah aktif.
Karena proses donor darah itu sendiri tak bisa menghindari proses menusukkan jarum suntik.
Menurut pendapat sebagian besar ulama bahwasannya melukai tubuh tanpa alasan yang jelas itu diharamkan.
Namun jika melukai tubuh dengan alasan yang jelas apalagi untuk tujuan kemanusiaan maka dapat dibenarkan menurut syariat.
Sedangkan donor darah itu sendiri hampir semuanya dilakukan karena alasan kemanusiaan sehingga dapat dibenarkan dan bukan termasuk perbuatan yang haram.
Baca Juga: Niat Puasa Ramadhan dan Artinya, Cek Juga Ketentuannya di Sini