Menurut penjelasan salah satu ulama Lembaga Fatwa Mesir Dr Ali Jumah pada akun YouTube-nya mengatakan:
Donor darah boleh dilakukan ketika puasa dan tidak membatalkannya sebab prosesnya di luar tubuh seseorang.
Suntikan jarum dalam prosesnya tidak melalui tubuh yang berpangkal pada organ dalam atau jauf.
Sementara itu yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu kedalam tubuh melalui 9 lubang pada tubuh manusia.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Krapyak Semarang, Truk Lepas Kendali dan Tabrak Kendaraan Lain
Selain hal itu dari sisi medis donor darah juga akan memberikan manfaat bagi kesehatan.
Inilah sedikit informasi tentang donor darah di bulan Ramadhan apakah dapat membatalkan puasanya.***