AYOSEMARANG.COM - Hampir di seluruh nusantara pelaksanaan shalat Tarawih diakhiri dengan shalat Witir.
Sebagaimana diketahui umat Islam, bahwa shalat Witir merupakan penutup shalat malam.
Lantas bolehkah shalat Tahajud malam hari, ketika telah melaksanakan shalat Witir saat Tarawih?
Baca Juga: Bolehkah Minum Obat Penunda Haid Saat Ramadhan? Berikut Tutur Ustadz Abdul Somad
Sedangkan diriwayatkan oleh Imam Bukhari Rasulullah SAW bersabda.
"Jadikan sholatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat Witir"
Berikut penjelasan Ustadz Adi Hidayat atau UAH mengenai bolehkah sholat Tahajud ketika telah melaksanakan shalat Witir saat Tarawih.
Disampaikan oleh Ustadz Adi bahwa ada dua pendapat dari beberapa ulama terkait hal tersebut.
"Karena rangkaian teks dari hadis Nabi SAW itu hanya menggambarkan sebagai rangkaian penutup shalat, maka ada kesimpulan dua diantara para ulama," tutur Ustadz Adi.
"Yang pertama disimpulkan bahwa karena Witir itu menutup ya sudah kalau sudah ditutup tidak ada salat lagi," kata Adi Hidayat.
Berdasarkan pendapat di atas, sebagaimana tradisi di Indonesia melaksanakan shalat Witir setelah Tarawih.
Maka baginya tidak ada shalat sunnah malam lagi termasuk dalam hal ini Tahajud.