Membayar Fidyah dengan Uang Berapa Rupiah? Yang Tak Mampu Puasa Bisa Siapkan Nominal Segini

photo author
- Rabu, 29 Maret 2023 | 06:31 WIB
Membayar fidyah dengan uang berapa Rupiah? Yang tak mampu puasa bisa siapkan nominal segini. (Pexels @Robert Lens)
Membayar fidyah dengan uang berapa Rupiah? Yang tak mampu puasa bisa siapkan nominal segini. (Pexels @Robert Lens)

Besaran fidyah yang harus dibayarkan

Imam Malik, Imam As-Syafi'i berpendapat bahwa fidyah yang harus dibayarkan sejumlah 1 mud gandum.

1 mud gandum ini banyaknya kira-kira 6 ons atau 675 gram atau 0,75 kg, sekira ukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Di sisi lain, ulama Hanafiyah menyebutkan bahwa fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 0,5 sha' gandum.

Baca Juga: Apa Arti Mokel dalam Bahasa Gaul? Jangan Mau Diajak mokel saat Bulan Ramadhan, Ternyata Ini Artinya!

Ukuran 1 sha' ini setara 4 mud atau sekitar 3 kg. Jadi, bila 0,5 sha' berarti sekitar 1,5 kg.

Aturan dari ulama Hanafiyah ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah dengan wujud beras.

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh juga dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku. Besaran 1,5 kg makanan pokok per hari tersebut bisa dikonversi menjadi rupiah.

Disebutkan juga, bisa memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg. Nominal ini berlaku untuk per hari puasa yang ditinggalkan.

Baca Juga: Serupa Namun Beda, Ini Hukum Penggunaan Obat Tetes Mata dan Telinga saat Puasa

Basnaz sendiri sudah menetapkan besarannya jika membayar fidyah dengan uang.

Hal ini tertuang dalam SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.

Jika membayar fidyah dengan uang maka nominal yang harus dikeluarkan adalah Rp60.000/hari/jiwa.

Nah, itulah jawaban dari membayar fidyah dengan uang berapa rupiah berdasarkan data dari Baznas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X