Serupa Namun Beda, Ini Hukum Penggunaan Obat Tetes Mata dan Telinga saat Puasa

- Selasa, 28 Maret 2023 | 22:43 WIB
Beda dengan tetes mata ini hukum penggunaan tetes telinga saat puasa. ( pexels.com)
Beda dengan tetes mata ini hukum penggunaan tetes telinga saat puasa. ( pexels.com)

AYOSEMARANG.COM - Penggunaan obat tetes mata atau telinga, apakah membatalkan puasa? Hal ini banyak ditanyakan umat Islam.

Obat tetes mata atau telinga terkadang dianggap perlu penggunaannya untuk pengobatan terkait gangguan atau infeksi indra pendengaran maupun penglihatan.

Lantas bagaimana hukum penggunaan obat tetes mata atau telinga saat menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga: Menelan Makanan dan Minuman di Dalam Mulut Bikin Batal Puasa Ramadhan? Ini Jawaban Tegas Ustadz Abdul Somad

Sebelum kita membahas tentang hukum obat tetes mata atau telinga dapatkah membatalkan puasa.

Sejenak kita tengok kembali penjelasan Buya Yahya terkait lima lubang tubuh manusia yang dapat membatalkan puasa.

Lima lubang itu yakni mulut, hidung, telinga, kemaluan serta anus.

Memasukan sesuatu melalui kelima lubang tersebut hukumnya dapat membatalkan puasa.

Baca Juga: Apakah Benar Kebiasaan Mengorek Kuping Dapat Membatalkan Puasa? Yuk Pelajari Pendapat Para Ulama

Dari sini jelas terlihat bahwa menggunakan obat tetes mata tidaklah membatalkan puasa.

Hal ini terkait mata tidak termasuk dalam lima lubang bagian tubuh yang dapat membatalkan puasa sebagaimana penjelasan Buya Yahya, dan juga tidak terhubung dengan tenggorokan.

Disampaikan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam kitab Ghayah al-Bayan, halaman 156.

"Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori."

Baca Juga: Apakah Ngupil Dapat Membatalkan Puasa? Yuk Coba Telusuri Apa Saja yang Membatalkan Saum

Halaman:

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X