AYOSEMARANG.COM - Sebelum menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk sahur terlebih dahulu.
"Barangsiapa yang ingin berpuasa, maka hendaklah dia bersahur," (HR Ahmad).
Adapun waktu sahur dilakukan sebelum memasuki waktu sholat subuh, atau tepatnya berakhir ketika waktu imsak tiba.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Orang yang Berpuasa tetapi Tidak Sholat Tarawih Menurut Gus Baha
Biasanya, waktu imsak tiba saat 10 menit terakhir sebelum memasuki waktu sholat subuh.
Lantas apakah sah jika saat adzan subuh dikumandangkan masih makan atau minum? Berikut penjelasannya.
Adzan yang berkumandang menunjukkan waktu sholat subuh membuat orang yang akan berpuasa tidak boleh meneruskan makan dan minum saat sahur, hal ini karena waktu puasa sudah dimulai.
Waktu puasa akan dimulai ketika muadzin mengumandangkan adzan saat terbit fajar shadiq.
Baca Juga: Jangan Sepelekan! dr Aisah Dahlan Ungkap Manfaat Puasa Ramadhan bagi Kesehatan Wanita
Untuk diketahui, fajar shadiq merupakan batas akhirnya sahur, yakni ditendai dengan berkumandangnya adzan subuh.
Jika adzan sudah berkumandang, namun masih dalam kondisi makan ataupun minum, seseorang wajib untuk menghentikan sahur jika ia telah berniat puasa pada hari itu.
Kemudian dalam haditsnya, Imam Nawawi Rahimahullah menjelaskan mengenai sikap yang harus dilakukan saat seseorang sedang sahur dan tiba-tiba saja adzan subuh berkumandang. Hal ini sebagaimana bunyi hadits yang artinya:
"Telah kami sebutkan bahwa siapa pun saat datang fajar sedang di mulutnya ada makanan, wajib dikeluarkan dan tetap sah puasanya, Namun jika tetap menelannya padahal dia tahu sudah waktu fajar, batal puasanya. Para ulama tak ada khilaf tentang hal ini. (Al-Majmu' Syarahul Muhadzhab Jilid 7, Halaman 378)
Baca Juga: Serupa Namun Beda, Ini Hukum Penggunaan Obat Tetes Mata dan Telinga saat Puasa