Hukum Zakat Fitrah Online, Apakah Tetap Sah? Baca Doa Ini dan Ikuti Cara Benarnya

photo author
- Rabu, 5 April 2023 | 13:31 WIB
Hukum Zakat Fitrah Online.
Hukum Zakat Fitrah Online.

AYOSEMARANG.COM -- Kemajuan zaman seperti sekarang ini membuat semuanya bisa dilakukan dengan online, namun bagaimana hukum zakat fitrah online?

Zakat fitrah masuk dalam rukun Islam keempat dimana wajib bagi seorang muslim yang mampu baik laki-laki dan perempuan.

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah keluarga pada hari dan malam idul fitri baik itu.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Untuk Diri sendiri, Istri, Anak Laki-laki, dan Perempuan

Pembayarannya bisa untuk dirinya ataupun yang menjadi tanggungannya yang harus ditunaikan sebelum sholat idul fitri.

Namun banyak orang masih dibuat bingung oleh hukum zakat fitrah online, sah dilakukan atau tidak.

Namun pada umumnya pembayaran zakat fitrah dilakukan secara lansung dengan memberikannya kepada panitia masjid atau langsung kepada fakir miskin.

Lantas bagaimana hukum zakat fitrah online, apakah tetap sah?

Baca Juga: Waktu Terbaik Zakat Fitrah, Awas Hukumnya Haram Jika Melewati Batas

Diketahui, hukum bayar zakat tercantum dalam Al Quran surat At-Taubah ayat 103:

"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." QS. At-Taubah ayat 103.

Kewajiban tentang zakat fitrah juga ada dalam hadist riwayat Bukhari Muslim yang berbunyi:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat," HR Bukhari Muslim.

Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Fitrah yang Tepat, Pakai Rumus Ini Menentukan Besaran Per Orang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X