Waktu Terbaik Zakat Fitrah, Awas Hukumnya Haram Jika Melewati Batas

photo author
- Selasa, 4 April 2023 | 13:14 WIB
Perlu mengetahui waktu terbaik zakat fitrah agar tidak terjadi kesalahan. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
Perlu mengetahui waktu terbaik zakat fitrah agar tidak terjadi kesalahan. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

AYOSEMARANG.COM -- Selain wajib dibayarkan, umat muslim juga harus tahu waktu terbaik zakat fitrah.

Diketahui, hukum zakat fitrah adalah wajib bagi seluruh orang Islam baik laki-laki dan perempuan.

Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang masuk dalam lima rukun Islam, tepatnya rukun keempat.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Untuk Diri sendiri, Istri, Anak Laki-laki, dan Perempuan

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah keluarga pada hari dan malam idul fitri baik itu.

Pembayarannya bisa untuk dirinya ataupun yang menjadi tanggungannya yang harus ditunaikan sebelum sholat idul fitri.

Umat muslim perlu tahu waktu terbaik zakat fitrah agar tidak terjadi kesalahan saat akan membayarkannya.

Lantas kapan waktu terbaik zakat fitrah sesuai amanah Rasulullah SAW?

Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Fitrah yang Tepat, Pakai Rumus Ini Menentukan Besaran Per Orang

Saat membayar zakat fitrah terdapat waktu yang sudah ditentukan serta jangan sampai melewati batas sesuai ajaran Islam.

Berikut hadits waktu terbaik zakat fitrah:

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ أَبُو عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ عَنْ ابْنِ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ يُخْرِجَ الرَّجُلُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلَ الْغُدُوِّ إِلَى الصَّلَاةِ

Baca Juga: Zakat Fitrah Beras atau Uang Mana Lebih Baik? Ini yang lebih Afdhol Menurut Rasulullah

Artinya: "Telah menceritakan kepada kami (Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza' Al Madani), telah menceritakan kepadaku (Abdullah bin Nafi' As Sha`igh) dari (Ibnu Abu Zannad) dari (Musa bin Uqbah) dari (Nafi') dari (Ibnu Umar) bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat salat) pada hari raya Idulfitri. Abu 'Isa berkata, ini merupakan hadis hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat salat." (HR Tirmidzi).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X