Anas Urbaningrum Batal Dibebaskan pada 10 April 2023 karena Alasan Keamanan dan Kenyamanan

photo author
- Rabu, 5 April 2023 | 20:58 WIB
Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum

AYOSEMARANG.COM - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum batal dibebaskan pada Senin, 10 April 2023, pekan depan.

Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad mengatakan pembebasan mantan anggota DPR itu mundur satu hari, yakni Selasa, 11 April 2023.

Adapun Anas Urbaningrum tidak jadi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung pada Senin, 10 April 2023 karena faktor keamanan dan kenyamanan.

Baca Juga: Perhutani dan KPK Sosialisasi Cegah Korupsi, Sebarkan Manajemen Anti Suap

"Pembebasan AU yang direncanakan pada 10 April 2023, mundur sehari karena alasan keamanan dan kenyamanan saat penjemputan," kata Rahmad sebagaimana dikutip Suara.com.

Untuk itu Rahmad meminta agar pendukung Anas Urbaningrum yang sudah merencanakan penjemputan untuk menyesuaikan dengan jadwal tersebut.

Ia menyebut sejumlah elemen yang bergabung bersama Sahabat Anas Urbaningrum, di antaranya PKN, PPI, KAHMI Nasional, KAHMI Jawa Barat, Kelompok Cipayung, KNPI, Jaringan Indonesia (JARI), Masyarakat Blitar Bersatu, Barisan Pendukung Anas, Forum Lintas Generasi, Pemuda Anti Kriminalisasi.

Rahmad mengatakan Sahabat Anas Urbaningrum dibentuk 15 Juli 2010 karena terpanggil oleh satu kesadaran bersama, yaitu menemani dan mengawal Anas dalam kiprahnya untuk Indonesia.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Raihan Ariatama mengatakan mereka telah siap menjemput Anas Urbaningrum.

Raihan menambahkan bahwa bebasnya Anas Urbaningrum disambut sukacita oleh para aktivis, terutama keluarga besar HMI.

Baca Juga: Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Ditolak Masyarakat, ICW Sebut Korupsi Terbanyak di Tingkat Desa

"Mas Anas adalah bagian dari keluarga besar HMI, yang pernah menjadi Ketua Umum PB HMI. Bebasnya Mas Anas merupakan peristiwa yang menggembirakan bagi keluarga besar HMI," katanya.

Sebagai informasi, Anas Urbaningrum dipenjara karena kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim peradilan tindak pidana korupsi karena terbukti menerima hadiah dan melakukan tindak pidana pencucian uang. (Suara.com/Agung Sandy Lesmana)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X