Kades Pretek dan Bendaharanya Terbukti Korupsi, Ini Vonis Pengadilan Negeri Tipikor Semarang

photo author
- Senin, 6 Maret 2023 | 19:25 WIB
Kedua terdakwa saat mengikuti sidang secara virtual di Lapas Klas II Batang (Dok)
Kedua terdakwa saat mengikuti sidang secara virtual di Lapas Klas II Batang (Dok)

AYOSEMARANG.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Semarang memvonis Kepala Desa Pretek Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Tasrip dihukum pidana penjara selama 1 tahun.

Sidang putusan tersebut juga memutuskan bendahara Desa Pretek Hamzah yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Kedua terdakwa itu terbukti korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2018 sampai dengan tahun 2021. Para terdakwa terbukti merugikan kerugian negara sebesar Rp. 351.670.581,25.

Baca Juga: Kades dan Bendahara Desa Pretek Korupsi APBdes, JPU: Tuntutan Kades Lebih Ringan dari Bendaharanya

Kedua terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 50.000.000 yang diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan sebesar Rp. 26.593.173,39.

Majelis Hakim yang di ketuai, Kadarwoko SH, menjatuhi hukum kades untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 143.406.826,61.

Uang itu sebagai pengembalian kerugian keuangan negara yang dipergunakan untuk membayar uang pengganti. Lalu dikembalikan kepada Pemerintah Desa Pretek Kecamaan Pecalungan Kabupaten Batang.

Hal itu disampikan Kasintel Kejaksaan Negeri Batang, Ridwan Gaos Natasukmana dalam keterangannya rilisnya, Senin 6 Maret 2023.

Baca Juga: Identitas Dua Mahasiswa Semarang Penipu Arisan Senilai Rp2 Miliar, Kuliah di Kampus yang Berbeda

Lalu, bendahara Desa Pretek Hamzah juga membayar denda sebesar sebesar Rp.60.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

"Bendahara desa itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp. 201.125.254,64," ungkap Ridwan

Lanjutnya, batas waktu pembayaran uang pengganti adalah satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika sampai batas waktu dibayarkan, hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama empat bulan penjara," tuturnya.

Baca Juga: Mengunjungi Objek Wisata Air Terjun Suwono Ngawi Relaksasi yang Tak Pernah Bisa Berhenti

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X