JPU diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batang Eko Hartoyo yang menjalani sidang di Ruang Sidang Tirta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.
"Keduanya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tukasnya.