- Waktu mubah, yakni pada awal bulan Ramadhan sampai akhir Ramadhan.
- Waktu wajib, yakni pada akhir Ramadhan dan awal Syawal bagi orang yang mengalami hidup sebagian saat Ramadhan dan Syawal meski sejenak.
- Waktu makruh, setelah melaksanakan salat Idul Fitri atau tanggal 1 Syawal berakhir yaitu pada waktu magrib di hari raya.
Dari ketiga waktu tersebut, Buya Yahya menganjurkannya sebelum salat Idul Fitri.
Dengan demikian, selain ketiga waktu di atas berarti zakat fitrah tidak sah.
Baca Juga: Hukum Tidak Zakat Fitrah Padahal Mampu, Apakah berdosa? Ini Penjelasan Haditsnya
Besaran Zakat Fitrah
Dikutip dari Baznas, besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat muslim yang memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri yakni beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.