Kapan Batas Waktu Akhir Pembayaran Zakat Fitrah? Berikut Besaran Zakat yang Harus Ditunaikan

photo author
- Kamis, 13 April 2023 | 19:17 WIB
 Ilustrasi zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah

- Waktu mubah, yakni pada awal bulan Ramadhan sampai akhir Ramadhan.

- Waktu wajib, yakni pada akhir Ramadhan dan awal Syawal bagi orang yang mengalami hidup sebagian saat Ramadhan dan Syawal meski sejenak.

- Waktu makruh, setelah melaksanakan salat Idul Fitri atau tanggal 1 Syawal berakhir yaitu pada waktu magrib di hari raya.

Dari ketiga waktu tersebut, Buya Yahya menganjurkannya sebelum salat Idul Fitri.

Dengan demikian, selain ketiga waktu di atas berarti zakat fitrah tidak sah.

Baca Juga: Hukum Tidak Zakat Fitrah Padahal Mampu, Apakah berdosa? Ini Penjelasan Haditsnya

Besaran Zakat Fitrah

Dikutip dari Baznas, besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat muslim yang memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri yakni beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X