8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Ada Mualaf hingga Ibnu Sabil

photo author
- Jumat, 14 April 2023 | 17:56 WIB
Ilustrasi zakat fitrah (Instagram.com/irma.perumda)
Ilustrasi zakat fitrah (Instagram.com/irma.perumda)

AYOSEMARANG.COM - Saat bulan Ramadhan, umat Islam tidak hanya diwajibkan untuk salat dan berpuasa, tetapi juga membayar zakat fitrah.

Sebagaimana surat At-Taubah ayat 103, zakat fitrah dapat membersihkan dan mensucikan umat Islam yang membayarnya.

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka." (QS At-Taubah:103)

Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah Lebih Baik Pakai Uang atau Beras? Begini Penjelasan Buya Yahya

Lantas, siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah? Berikut penjelasannya sebagaimana dikutip dari Suara.com.

Ustaz Adi Hidayat melalui kanal YouTube Audio Dakwah, diunggah pada April 2019 lalu menegaskan bahwa yang berhak menerima zakat hanya delapan golongan sebagaimana yang sudah diperintahkan dalam surat At-Taubah ayat 60.

Berangkat dari surat At-Taubah ayat 60 mengenai golongan-golongan yang berkah menerima zakat seperti dilansir dari laman Baznas yang ustaz Adi Hidayat kemudian memperjelasnya menjadi lebih rinci seperti berikut ini.

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

1. Fakir

Orang yang termasuk fakir adalah mereka yang tak memiliki bahkan sulit mencukupi kebutuhan pokok hariannya.

2. Miskin

Hampir serupa dengan golongan fakir, bedanya orang miskin memiliki sedikit hartanya namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.

Baca Juga: Kapan Batas Waktu Akhir Pembayaran Zakat Fitrah? Berikut Besaran Zakat yang Harus Ditunaikan

3. Amil

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X