8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Ada Mualaf hingga Ibnu Sabil

photo author
- Jumat, 14 April 2023 | 17:56 WIB
Ilustrasi zakat fitrah (Instagram.com/irma.perumda)
Ilustrasi zakat fitrah (Instagram.com/irma.perumda)

Amil merupakan orang yang mengurus segala hal mengenai zakat. Tetapi perlu digarisbawahi seperti yang disampaikan ustaz Adi Hidayat, amil yang dimaksudkan disini adalah orang yang memang fokus bekerja sebagai panitia zakat sebagai pekerjaan utamanya.

Alias orang yang tidak memiliki pekerjaan lain sehingga ia berhak untuk menerima zakat.

4. Mualaf

Mualaf adalah sebutan untuk orang yang masuk dan meyakini Islam, dan Allah sebutkan bahwa ia termasuk golongan yang berhak untuk menerima zakat fitrah.

5. Riqab

Riqab adalah sebutan untuk budak atau hamba sahaya (orang yang teraniaya atau terjajah).

Baca Juga: Doa Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Suami, Istri, Keluarga dan Diri Sendiri Lengkap Arab Latin Artinya

6. Gharimin

Gharimin yang Allah maksudkan berdasarkan penuturan ustaz Adi Hidayat adalah orang-orang yang memiliki hutang karena kepentingan fii sabililah (di jalan Allah) misal untuk membangun masjid.

Awalnya ia mampu lalu bangkrut sehingga ia tidak bisa meneruskan pembangunan dan harus berhutang demi menuntaskan kepentingannya serta mencukupi kebutuhannya, maka ia berhak sebagai penerima zakat.

7. Fi Sabilillah

Penerima zakat selanjutnya yang Allah sebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60 adalah orang yang berjalan dan berjuang di jalan Allah seperti kegiatan dakwah dan jihad.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil merupakan golongan orang penerima zakat yang dikarenakan ia adalah musafir yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah Swt.

Baca Juga: Bolehkan Zakat Fitrah Lewat Transfer dan Tidak Ada Ijab Qabulnya? Ini Penjelasanya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X