Besaran Zakat Fitrah dengan Uang 2023 Menurut Baznas

photo author
- Senin, 17 April 2023 | 17:17 WIB
Ilustrasi zakat fitrah ( www.id.pinterst.com)
Ilustrasi zakat fitrah ( www.id.pinterst.com)

AYOSEMARANG.COM - Saat bulan Ramadhan, umat Islam tidak hanya diwajibkan untuk mengerjakan ibadah sholat dan puasa, tetapi juga membayar zakat fitrah.

Sebagaimana surat At-Taubah ayat 103, zakat fitrah dapat membersihkan dan mensucikan mereka yang membayarnya.

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka." (QS At-Taubah:103)

Baca Juga: Sebelum Mudik Jangan Lupa Tunaikan Kewajiban Zakat, Siapa Saja Berhak Menerima? Begini Cara Pembagiannya

Biasanya, umat Islam membayar zakat fitrah di minggu-minggu terakhir bulan Ramadhan.

Nah, bagi Anda yang ingin membayar zakat fitrah, ketahui terlebih dahulu besaran menunaikan kewajiban rukun Islam ketiga ini.

Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki atau perempuan Muslim, mulai dari bayi yang baru lahir hingga lansia yang masih hidup.

Zakat fitrah wajib dibayar mereka yang merdeka dan mampu memenuhi kebutuhan pokoknya untuk sehari atau memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Adapun besaran zakat fitrah menurut Rasulullah SAW yaki satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Di Indonesia yang umumnya kebutuhan pokoknya beras, besaran zakat fitrah yakni beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Baca Juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Ada Mualaf hingga Ibnu Sabil

Sedangkan untuk nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta dan sekitarnya, ditetapkan bahwa zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000/hari/jiwa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X