Sebelum Mudik Jangan Lupa Tunaikan Kewajiban Zakat, Siapa Saja Berhak Menerima? Begini Cara Pembagiannya

photo author
- Senin, 17 April 2023 | 16:10 WIB
Ilustrasi beras zakat. Sebelum mudik jangan lupa tunaikan kewajiban zakat, siapa saja berhak menerima? Begini cara pembagiannya. (Pexels @Polina Tankilevitch)
Ilustrasi beras zakat. Sebelum mudik jangan lupa tunaikan kewajiban zakat, siapa saja berhak menerima? Begini cara pembagiannya. (Pexels @Polina Tankilevitch)

AYOSEMARANG.COM -- Berikut ini adalah pembahasan mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat dan cara pembagian zakat.

Sebelum pembahasan lebih lanjut, perlu dipahami terlebih dahulu tentang Mustahik dan Muzakki.

Mustahik adalah golongan orang yang berhak untuk menerima zakat.

Baca Juga: 25 Link Twibbon Idul Fitri 2023 Gratis Terpopuler, Pasang Foto Sat Set Langsung Jadi!

Sedangkan Muzakki adalah orang-orang yang mempunyai kewajiban untuk mengeluarkan zakat.

Adapun Mustahik itu sendiri terbagi menjadi 8 golongan :

1. Fakir

Yaitu seseorang yang tidak memiliki penghasilan apapun oleh karena sakit berat atau hal lain.

Baca Juga: Mudah dan Fleksibel, Begini Tata Cara Sholat Sunnah Taubat di Malam Lailatul Qadar, Baca Doa Ini agar Diampuni

2. Miskin

Yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan tetapi tidak mencukupi untuk hidup sehari-hari.

3. Riqab

Yaitu hamba sahaya atau biasa disebut dengan budak.

Baca Juga: Ucapan Idul Fitri untuk Perusahaan 2023, Pakai Kata-kata Formal dan Sopan Penuh Makna

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X