AYOSEMARANG.COM -- Berikut ini adalah pembahasan mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat dan cara pembagian zakat.
Sebelum pembahasan lebih lanjut, perlu dipahami terlebih dahulu tentang Mustahik dan Muzakki.
Mustahik adalah golongan orang yang berhak untuk menerima zakat.
Baca Juga: 25 Link Twibbon Idul Fitri 2023 Gratis Terpopuler, Pasang Foto Sat Set Langsung Jadi!
Sedangkan Muzakki adalah orang-orang yang mempunyai kewajiban untuk mengeluarkan zakat.
Adapun Mustahik itu sendiri terbagi menjadi 8 golongan :
1. Fakir
Yaitu seseorang yang tidak memiliki penghasilan apapun oleh karena sakit berat atau hal lain.
2. Miskin
Yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan tetapi tidak mencukupi untuk hidup sehari-hari.
3. Riqab
Yaitu hamba sahaya atau biasa disebut dengan budak.
Baca Juga: Ucapan Idul Fitri untuk Perusahaan 2023, Pakai Kata-kata Formal dan Sopan Penuh Makna