Sebelum Mudik Jangan Lupa Tunaikan Kewajiban Zakat, Siapa Saja Berhak Menerima? Begini Cara Pembagiannya

photo author
- Senin, 17 April 2023 | 16:10 WIB
Ilustrasi beras zakat. Sebelum mudik jangan lupa tunaikan kewajiban zakat, siapa saja berhak menerima? Begini cara pembagiannya. (Pexels @Polina Tankilevitch)
Ilustrasi beras zakat. Sebelum mudik jangan lupa tunaikan kewajiban zakat, siapa saja berhak menerima? Begini cara pembagiannya. (Pexels @Polina Tankilevitch)

4. Gharim

Yaitu seseorang yang memiliki hutang dan kesulitan untuk melunasinya.

5. Mualaf

Yaitu orang yang baru memeluk agama Islam dan zakat ini dimaksudkan sebagai perwujudan rasa solidaritas.

Baca Juga: Nomor Telepon Darurat Mudik Lebaran 2023, Simpan di HP Jika Digunakan Sewaktu-waktu

6. Fisabilillah

Yaitu orang yang berjuang di jalan agama Islam.

7. Ibnu Sabil

Yaitu orang yang kehabisan perbekalan saat dalam perjalanan jauh.

Baca Juga: 20 Kartu Ucapan Lebaran Kreatif 2023 Desain Anti Mainstream, Gratis Tinggal Download!

8. Amil

Yaitu orang yang menyalurkan zakat

Di negara kita, di antara 8 asnaf sebutan bagi golongan penerima zakat, hanya ada beberapa yang relevan untuk diterapkan.

Di antaranya adalah fakir dan miskin. Sedangkan 6 yang lain kurang tepat untuk diterapkan di Indonesia tetapi tetaplah penting sebagai ilmu pengetahuan.

Baca Juga: Bukan Hanya Contra Flow, Rekayasa Lalu Lintas Ganjil Genap Juga Akan Diterapkan saat Mudik 2023, Ini Jadwalnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X