Dalam penyaluran zakat memang cara yang masing-masing memiliki dasar dan pertimbangan tersendiri.
Yaitu zakat diserahkan langsung kepada asnaf dan zakat yang diserahkan melalui panitia penyalur zakat.
Di dalam Al Quran sudah jelas mengatur bahwa dalam penyaluran zakat agar mendahulukan yang ada unsur kerabat.
Namun, di sisi lain zakat juga tidak boleh diberikan kepada orang yang wajib ditanggung seperti anak dan istri.
Tetapi kalau keponakan-sepupu dan saudara lainnya, sudah tidak termasuk orang yang wajib ditanggung.
Sehingga, penyaluran zakat langsung kepada mustahik yang memiliki hubungan kekerabatan lebih diutamakan.
Sebagai contoh saat kita akan berzakat sebesar 200 ribu langsung kepada kerabat yang termasuk salah satu golongan asnaf.
Atau kalaupun kita berzakat dengan beras 10 kg pastilah mereka dapat merasakan langsung manfaat dari zakat kita tersebut.
Akan lain cerita jika kita serahkan zakat tersebut melalui panitia penyalur zakat.
Dan terkumpul uang zakat sebesar 2 juta rupiah yang nantinya akan dibagikan kepada 200 orang asnaf yang hanya akan menerima uang 10 ribu saja.
Begitu juga dengan beras yang terkumpul pada panitia penyalur zakat sebayak 1 kwintal sehingga yang diterima asnaf setengah kilogram beras.
Pemberian setengah kilogram beras kepada seseorang sama saja dengan kita tidak memuliakannya.
Lalu bagaimanakah langkah kita sebaiknya karena keduanya dibenarkan oleh aturan agama.
Dalam hal ini kedua cara pembagian zakat itu ada kekurangan dan kelebihan sehingga untuk penggunaannya dikembalikan kepada masing-masing pribadi kita.
Itulah pembahasan tentang 8 golongan penerima zakat dan cara pembagian zakat menurut aturan agama.***