Hal ini bukan tanpa alasan, mengingat setiap tahunnya mengalir dana miliaran rupiah ke desa, baik yang bersumber dari DD dan ADD, maupun Banprov dan sumber keuangan lainnya.
Karena itu, besarnya anggaran ini harus diantisipasi bersama dengan menguatkan komitmen dan tata kelola keuangan desa, salah satunya melalui program Desa Anti Korupsi yang digulirkan KPK.
“Program Anti Korupsi ini direplikasi oleh Pak Gubernur Jawa Tengah dan menjadi program Pemprov Jateng, dan di tahun ini ada 29 desa di 29 kabupaten yang bisa di kick off sebagai desa percontohan anti korupsi yang nantinya bisa dilakukan oleh desa-desa yang lain,” ungkap Dhoni.
Sementara itu, Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki, mengatakan bimbingan teknis desa anti korupsi menjadi kesempatan yang sangat berharga, karena pemateri langsung dari KPK RI.
Baca Juga: Cara Memilih Tempat Duduk Konser Coldplay di GBK Jakarta, Ini Perkiraan Harga Tiket Setiap Section
"Dibentuknya desa anti korupsi karena banyak kasus tindak pidana korupsi dilakukan sebagian oleh para kepala desa dan perangkatnya. Mungkin karena disebabkan ketidaktahuan, ketidakpahaman, dan ketidaksengajaan yang berdampak hukum," ujarnya.
Ia pun menyatakan bahwa ketidaktahuan yang tidak mau bertanya dan semaunya sendiri. Sehingga, berdampak pada kasus hukum dan menjerat pada kepala desa dan para perangkat desa.
"Saya sangat berharap semua desa yang ada di Kabupaten Batang yang menjadi desa anti korupsi bebas dari tindak pidana korupsi. Saya berharap tidak hanya diikuti perwakilan 15 desa. Tapi juga seluruh desa, yang nantinya juga kami berharap kepada KPK di kesempatan lain ada bintek yang sama," tukasnya.***