Daftar Sebagai DPD RI, Gus Yasin Mundur Sebagai Wakil Gubernur Jateng

photo author
- Kamis, 11 Mei 2023 | 18:15 WIB
Taj Yasin Maimoen mendaftar sebagai DPD RI dan mengundurkan diri dari Wakil Gubernur Jateng.  (Istimewa)
Taj Yasin Maimoen mendaftar sebagai DPD RI dan mengundurkan diri dari Wakil Gubernur Jateng. (Istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mendatangi Kantor Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Kamis 11 Mei 2023.

Taj Yasin yang akrab disapa Gus Yasin akrabnya kini secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Dirinya juga telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Wakil Gubernur Jateng.

Baca Juga: Tampak Terbelah, Jalan Alternatif Undip-Jangli Semarang Sudah Rusak

Dia pun menerangkan sudah menyerahkan surat pengunduran diri sesuai aturan.

Jika sudah ditetapkan sebagai calon anggota maka jabatan Wagub yang diembannya harus dilepas

"Terkait dengan penguduran diri, yang kami tahu kemarin diinformasikan. Apabila akhir jabatannya itu sebelum penetapan, tidak wajib untuk mengundurkan diri akan tetapi ini sebuah persyaratan. Maka kami juga melayangkan surat pengunduran diri. Insallah siap (mengundurkan diri) kalau memang aturannya harus, kita sebagai warga negara harus mentaati," ujarnya di Kantor KPU Jateng.

Gus Yasin sendiri mengaku sengaja memilih hari ini sebagai hari pendaftaran. Berdasarkan petuah dari sang ayah KH Maimoen Zubair, Kamis Pahing merupakan hari yang baik untuk pemimpin.

Baca Juga: 5 Hal yang Harus Dibawa saat UTBK, Apakah Boleh Memakai Jeans?

"Pemilihan hari ini tentu yang pertama ini hari Kamis menurut orang Jawa hari Kamis Pahing dinggo (untuk) pemimpin. Saya mengikuti mbah Moen saja. Karena tanggal ini tanggal 11 maka saya jamnya ke KPU jam 11.00 WIB. Saya ikuti (Mbah Moen), beliau biasanya hari Kamis," terangnya.

Sementara itu, Ketua KPU Jateng, Paulus Widyantoro menjelaskan, Gus Yasin telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada atasannya sesuai aturan.

Keputusan SK pengunduran diri itu harus diterima KPK sebelum 3 November 2023.

"Saat menyerahkan itu kan menyerahkan surat pengunduran diri yang diterima atasannya langsung. SK pemberhentian diterima KPU sebelum daftar calon tetap 3 November. Masih dalam proses," bebernya.

Baca Juga: Tidak Hanya Lepas Pemain, PSIS Semarang juga Akhiri Kerja Sama dengan Tim Medis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X