Karena sudah tidak kuat, kakaknya Ronipan berinisiatif mengambil alih kreditnya. Ada dua penjamin saat proses pengambilalihan.
"Kok pas akad (pengambilalihan) nominal berubah lagi menjadi Rp2,3 miliar. Padahal waktunya ini enggak terlalu jauh pas waktu saya ngecek. Dari Rp1,7 miliar menjadi Rp2,3 miliar itu hanya dua minggu," jelasnya.
Proses pengambilalihan itu pun tidak disertai penjelasan mengapa ada selisih Rp600 juta. Tidak ada penjelasan apapun.
Seiring berjalannya waktu, kakaknya serta pihak keluarga juga ingin menutup utangnya. Bukannya ditemui di kantor, pimpinan lembaga keuangan syariah itu justru meminta bertemu di luar.
Hal yang membuat kaget dirinya adalah katanya untuk pelunasan harus di nominal Rp3,1 miliar. Itupun baru kaveling ruko, belum yang lain.
"Kalau mau dilunasi semuanya harus menjadi Rp4,1 miliar. Tapi itu hanya lisan," ucap Ronipan.
Sulitnya mendapat informasi sebenarnya tentang jumlah utang, membuatnya meminta pendampingan hukum. Tujuannya hanya untuk mendapat kejelasan rincian utang yang dianggapnya tidak masuk akal.
Ia didampingi LBH Adhyaksa Putra yaitu Zainudin dan Didik Pramono. Keduanya mendampingi untuk menyelesaikan tanggungannya.
Baca Juga: 8 Model Kanopi Terbaik dan Populer 2023, Pilih Sesuai Selera dan Karakter Anda !
"Kami akan mendampingi semua proses dari klien kami. Intinya usaha kami hanya untuk mencari kejelasan rincian utang itu. Sehingga klien kami tidak merasa tercurangi oleh Koperasi Syariah," kata Zainudin.(*)