BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Merasa tercurangi oleh Lembaga Keuangan Koperasi Syariah di Kota Pekalongan, Warga Pekalongan bernama Ronipan (33), beberkan modus yang dilakukan kepada awak media.
Kronologi jeratan utang lembaga koperasi syariah di Kota Pekalongan itu berawal pada 2017.
Saat itu pihaknya meminjam Rp1,7 miliar untuk usaha kaveling dalam tempo 6 bulan, lalu diperpanjang dan seterusnya.
Ronipan pun menyatakan pihaknya sudah mencicil hingga Rp1 miliar, tapi angka kreditnya justru terus melonjak hingga Rp4,1 miliar.
"Selama masa angsuran ini enggak pernah dikasih namanya kuitansi pembayaran atau kuitansi cicilan angsuran, tidak pernah. Itu pun saya minta ke pihak sana enggak pernah dikasih," katanya saat ditemui, Kamis 1 Juni 2023.
Ronipan menjaminkan sertifikat hak milik 28 bidang kaveling miliknya sebagai agunan. Ia selalu mengangsur meski kadang agak terlambat.
"Angsuran itu saya mencicil dari nominal Rp100 juta, terus 270 juta, terusan banyaklah, itu apa terhitung kurang lebih Rp1 miliar. Lebih malah," ucapnya.
Baca Juga: Ada Kendala Visa, 21 Calhaj Kendal Tertunda Keberangkatannya
Pelunasan itu dibuktikan dengan penarikan sertifikat hak milik yang diagunkan. Total ada delapan sertifikatnya yang sudah kembali. Sisa 20 sertifikat.
Saat hendak akad kredit kedua, ia menanyakan sisa pinjaman yang harus dibayarnya. Ronipan kaget, karena pinjamannya tidak berkurang sama sekali.
"Cuma giliran pas waktu saya tanyakan mau di akad kedua ini kok hutang saya masih tetap di angka Rp1,7 miliar, makanya ini yang saya merasa tercurangi," jelasnya.
Ia berkali-kali menanyakan rincian kreditnya, tapi pimpinan lembaga keuangan syariah itu selalu menghindar. Beberapa kali ke kantor koperasi syariah, tapi pimpinannya selalu beralasan keluar.
Baca Juga: Peringatan Hari Lahir Pancasila, Ormas Petanesia Nyatakan Tak Berafiliasi Politik