Mana yang Didahulukan, Kurban atau Aqiqah? Begini Penjelasannya

photo author
- Jumat, 2 Juni 2023 | 15:23 WIB
Ini jawaban soal mana yang didulukan, kurban atau aqiqah (Pixabay/Wiethase)
Ini jawaban soal mana yang didulukan, kurban atau aqiqah (Pixabay/Wiethase)

AYOSEMARANG.COM - Di dalam Islam mengenal dua ibadah yang sama-sama menggunakan hewan sebagai bagian dari ritual, yakni kurban dan aqiqah.

Kurban dan aqiqah memiliki persamaan yakni sama-sama memotong hewan dalam ritualnya.

Selain itu, dari segi hukum kurban dan aqiqah juga punya persamaan yaitu sunnah.

Baca Juga: Mau Berkurban dengan Cara Menabung? Ini Penjelasan Hukum Islam Tabungan Kurban

Hal ini menurut mazhab Syafii (selama tidak nadzar), serta adanya aktivitas penyembelihan terhadap hewan yang telah memenuhi syarat untuk dipotong.

Adapun perbedaan antara kurban dan aqiqah adalah dari segi waktu pelaksanaannya.

Kurban dilakukan pada bulan Dzulhijjah antara tanggal 10-13 Dzulhijjah, tepatnya pada momen Idul Adha.

Sedangkan aqiqah dilaksanakan pada saat mengiringi kelahiran seorang bayi dan lebih dianjurkan lagi pada hari ketujuh dari kelahirannya.

Baca Juga: Umat Islam Wajib Tahu! 9 Syarat Hewan Kurban yang Sesuai Syariat, Cek Dulu Sebelum Membeli

Lalu timbul pertanyaan, mana yang harus didahulukan, kurban atau aqiqah?

Mengutip dari NU Online Jatim, terkait hal ini mana yang harus didahulukan, tergantung momentum serta situasi dan kondisi.

Apabila mendekati hari raya Idul Adha maka mendahulukan kurban adalah lebih baik daripada malaksanakan aqiqah.

Ada baiknya pula, apabila menginginkan keduanya yaitu kurban dan aqiqah sekaligus, mengikuti pendapat Imam Ramli yang membolehkan dua niat dalam menyembelih seekor hewan, yakni niat kurban dan aqiqah sekaligus.

Baca Juga: Cara Bikin Seblak Kerupuk Viral Gampang Banget, Ini Resep dari Duta Seblak Rafael SMASH

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arman

Sumber: NU Online Jatim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X