Diduga Ada Kecurangan Laporan Keuangan Financial, para Debitur Datangi KSPPS BMT Mitra Umat

photo author
- Senin, 5 Juni 2023 | 15:26 WIB
Para korban yang di dampingi kuasa hukum dari LBH Adhyaksa Putra yaitu Zainudin dan Didik Pramono, saat berada di kantor pusat KSPP BMT Mitra Umat, Senin 5 Juni 2023.  (Foto: Muslihun/kontributor Barang.)
Para korban yang di dampingi kuasa hukum dari LBH Adhyaksa Putra yaitu Zainudin dan Didik Pramono, saat berada di kantor pusat KSPP BMT Mitra Umat, Senin 5 Juni 2023. (Foto: Muslihun/kontributor Barang.)

"Angsuran itu saya mencicil dari nominal Rp 100 juta terus Rp 270 juta, terusan banyaklah, itu apa terhitung kurang lebih Rp 1 miliar. Lebih malah," ucapnya.

Pelunasan itu dibuktikan dengan penarikan sertifikat hak milik yang diagunkan. Total ada delapan sertifikatnya yang sudah kembali. Sisa 20 sertifikat.

Saat hendak akad kredit kedua, ia menanyakan sisa pinjaman yang harus dibayarnya. Ronipan kaget, karena pinjamannya tidak berkurang sama sekali.

"Cuma giliran pas waktu saya tanyakan mau di akad kedua ini kok hutang saya masih tetap di angka Rp 1,7 miliar, makanya ini yang saya merasa tercurangi," jelasnya.

Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Segera Buka CPNS 2023, Ini Jumlah Formasinya, Jangan Sampai Nggak Kebagian ya!

Ia berkali-kali menanyakan rincian kreditnya, tapi pimpinan lembaga keuangan syariah itu selalu menghindar. Beberapa kali ke kantor koperasi syariah, tapi pimpinannya selalu beralasan keluar.

Karena sudah tidak kuat, kakaknya berinisiatif mengambil alih kreditnya. Ada dua penjamin saat proses pengambil Alihan.

"Kok pas akad (pengambil Alihan) nominal berubah lagi menjadi Rp 2,3 miliar. Padahal waktunya ini enggak terlalu jauh pas waktu saya ngecek. Dari Rp 1,7 miliar menjadi Rp 2,3 miliar itu hanya dua minggu," jelasnya.

Proses pengambilalihan itu pun tidak disertai penjelasan mengapa ada selisih Rp 600 juta. Tidak ada penjelasan apapun.

Baca Juga: Cari Bibit Atlet Bola Voli, Mantan Atlet Kota Pekalongan Dirikan Klub Rajawali

Seiring berjalannya waktu, kakaknya serta pihak keluarga juga ingin menutup utangnya. Bukannya ditemui di kantor, pimpinan lembaga keuangan syariah itu justru meminta bertemu di luar.

Hal yang membuat kaget dirinya adalah katanya untuk pelunasan harus di nominal Rp 3,1 miliar. Itupun baru kavling ruko, belum yang lain.

"Kalau mau dilunasi semuanya harus menjadi Rp 4,1 miliar. Tapi itu hanya lisan," ucap Ronipan.

Sulitnya mendapat informasi sebenarnya tentang jumlah utang, membuatnya meminta pendampingan hukum. Tujuannya hanya untuk mendapat kejelasan rincian utang yang dianggapnya tidak masuk akal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X