Pengakuan Korban Perdagangan Orang di Jateng, Diiming-imingi Gaji Besar tapi Malah Rugi hingga Rp90 Juta

photo author
- Rabu, 21 Juni 2023 | 14:12 WIB
Para korban perdagangan orang di Jateng saat dimintai keterangan oleh Wakapolda pada Rabu 21 Juni 2023.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Para korban perdagangan orang di Jateng saat dimintai keterangan oleh Wakapolda pada Rabu 21 Juni 2023. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polda Jateng melaporkan ada 1.337 orang korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Internasional.

Dari semua korban perdagangan orang di Jateng tersebut, 1.036 korban sudah berangkat dan 301 korban belum berangkat.

Para korban perdagangan orang di Jateng tersebut hadir pada rilis kasus Polda Jateng, Rabu 21 Juni 2023.

Salah seorang korban Andre Pradana Putra (23) asal Purwokerto, Banyumas, mengungkapkan awalnya dia ditawari kerja di Australia di sebuah perkebunan.

Baca Juga: Polda Jateng Kembali Tangkap Tersangka Perdagangan Orang, Berjumlah 13 Orang, Ada Mantan Kades Sampai Direktur

"PTnya namanya PT Mahardika. Dia datang langsung ke rumah. Awalnya ngaku temannya bapak saya," katanya

Sebelum berangkat, Andre dan 4 orang lainnya diminta untuk melaksanakan pelatihan.

Pelatihan dan masa tunggu itu sudah dilalui Andre selama 1,5 tahun dengan tersangka.

"Namun sampai Desember tidak ada kejelasan. Padahal saya sudah habis Rp 90 juta karena diming-imingi digaji Rp 30 juta," ucapnya.

Baca Juga: Polda Jateng Ringkus Orang Magelang Tersangka Perdagangan Orang, Ternyata Mantan Kades

Semua duit itu adalah hasil dia menjual emas dan tanah keluarganya. Namun saat ini uang tersebut belum juga dikembalikan.

Puncaknya Andre melapor pada polisi dan menjebak tersangka yang merupakan seorang perempuan.

"Saya bilang mau ketemu bersama keluarga saya di Rita Mall Purwokerto. Saya tidak pernah dicurigai karena selama ini saya diam. Akhirnya setelah itu dia ditangkap," ucapnya.

Dari korban lain yakni Ruslan juga mengaku kehilangan uang Rp 65 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X