SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah mengungkap penangkapan dua pria kurir narkoba yang beraksi di wilayah Solo Raya, Senin 17 Juli 2023.
Kedua kurir narkoba di Solo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial IA dan SK alias Keling.
Dari penangkapan ini, kepolisian mengamankan ratusan gram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi dari dua kurir narkoba di Solo tersebut.
Baca Juga: Punya Masalah di Betis hingga Harus Ditarik Keluar, Ini Update Kondisi Vitinho Pascalawan Persebaya
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Lutfi Martadian menerangkan, modus transaksi dua tersangka yakni sistem cek pos. Caranya pembeli pesan, transfer, lalu barang ditaruh di suatu titik, nanti pembeli yang ambil.
"Dua lokasi tadi ada kemungkinan masih ada satu sindikat. Masih kita kembangkan sehingga tak bisa disampaikan secara detail," paparnya saat rilis kasus di Mapolda Jateng.
Pihaknya masih menelusuri dua barang yang didapatkan dari dua tersangka tersebut.
Dari tersangka IA, polisi masih mencari pelaku lain berinisial S sebab dari dialah IA mendapatkan 500 gram sabu.
Baca Juga: Nokia N73 5G Bakal Hadirkan Kamera Setara DSLR hingga RAM 8GB? Cek Ulasannya di Sini
"Sudah laku separuhnya. Barang tersebut akan diedarkan Solo Raya dan wilayah Jawa Tengah lainnya," bebernya.
Sedangkan dari tersangka kedua SK, polisi masih memburu tersangka E yang masih buron. E ternyata sudah beberapa kali mendistribusikan sabu-sabu ke SK dengan total 317 gram.
"Barang haram tersebut berasal dari luar Jawa Tengah," jelasnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan hukuman mati.