DEMAK, AYOSEMARANG.COM -- Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak setujui bersama Rancangan Perda (Raperda) tentang Kemudahan, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Persetujuan bersama antara Bupati Demak dan DPRD terhadap Raperda Kemudahan, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro disahkan melalui Rapat Paripurna ke 14 DPRD Kabupaten Demak.
Rapat Paripurna ke 14 dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Demak, HS Fahrudin Bisri Slamet didamping para Wakil Ketua DPRD dan dihadir Bupati Demak Eisti'anah, Wakil Bupati Demak Ali Makhsun serta stakholder terkait, Selasa 11 Juli 2023.
Baca Juga: DPRD Demak Minta Hentikan Pengisian Perangkat Desa Jelang Pilakdes
Dalam paparannya Bupati Demak Eisti'anah dalam paparannya mengatakan, sesuai dengan ketentuan Undang-Unndang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali.
Terakhir, lanjut dia, dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
"Disebutkan bahwa salah satu urusan pemerintahan wajib yang menjadi kewenangan Pemda adalah urusan koperasi dan sub urusan pemberdayaan usaha mikro," katanya.
Baca Juga: 615 Guru Pejabat Fungsional Dilantik Bupati Demak: Berikan Kebebasan Anak Belajar
Adapun koperasi dan usaha mikro sebagai bagian integral ekonomi rakyat mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berdemokrasi, berkembang dan berkeadilan.
Kata dia, Pemda berdasarkan kewwnanganya dapat memberdayakan koperasi dan usaha mikro agar dapat memiliki daya tahan dan daya saing tinggi dalam dunia usaha dan mengoptimalkan peran koperasi sebagai wadah untuk memberdayakan dan mengembangkan usaha mikro.
Eistianah menjelaskan, secara umum materi muatan dalam Raperda ini mendasarkan pada PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, dan Menengah (UMKM).
Baca Juga: DPRD Setujui 5 Raperda Sekaligus Menjadi Perda Kabupaten Demak, Ini Daftarnya
Materi yang diatur meliputi, Koperasi dan Usaha Mikro, Kemudahan Koperasi dan Usaha Mikro, Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Anggaran, Kemitraan, Peran Serta Dunia Usaha dan Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, serta sinergita.
Bupati Eisti'anah berharap, dengan disetujuinya Raperda ini maka dapat menjamin dan mengoptimalkan peran pelaku usaha kopersi dan usah mikro untuk berpartisipasi dalam pengunaan perekonomian daerah serta memberikan pedoman, baik bagi masyarakat maupun Pemda.