Bupati Demak Tegaskan Rokok Ilegal Bisa Merugikan Negara, Jika Menemukan Langsung Laporkan!

photo author
- Senin, 24 Juli 2023 | 12:56 WIB
Bupati ingatkan masyarakat Demak dampak merugiakan terhadap pembangunan penggunaan rokok ilegal.  (ivo )
Bupati ingatkan masyarakat Demak dampak merugiakan terhadap pembangunan penggunaan rokok ilegal. (ivo )

DEMAK, AYOSEMARANG.COM -- Bupati Demak dr Eisti'anah mengingatkan kepada masyarakat terhadap dampak merugikan terhadap penggunaan rokok ilegal. Penggunaan tersebut berdampak pada pembangunan di Kabupaten Demak.

Bupati Demak, dr Eisti'anah menegaskan bahwa biaya cukai akan kembali lagi ke masyarakat Demak melalui anggaran Dana Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Jika masyarakat merokok ilegal atau non cukai maka bisa merugikan negara.

"Dampaknya kalau rokok itu tidak ada cukainya, negara tidak ada pemasukan dari cukai. Masyarakat tidak bisa menikmati hasil cukainya," kata Bupati Eisti saat menjadi pemateri Gempur Rokok Ilegal di Panggung Kesenian Tembiring Jogo Indah, Demak, Minggu 23 Juli 2023.

Baca Juga: Panen Raya Semangka Desa Bango, Bupati Demak Dorong Petani Beralih ke Pupuk Organik

Acara tersebut merupakan acara yang digelar Dinas Komunikasi dan Informasi (Dinkominfo) Kabupaten Demak. Yaitu Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh sejumlah penjual di lapak Lapangan Tembiring.

Ia menerangkan bahwa anggaran masuk DBHCHT di Kabupaten Demak sebanyak Rp 45 miliar. Yakni dianggarkan untuk sejumlah fasilitas umum dan kembali ke masyarakat secara langsung.

"Anggran DBHCHT di Demak sebanyak Rp 45 miliar. Kita bagi bantuan langsung tunai DBHCHT 50 persen tadi untuk masyarakat yang bekerja di pabrik rokok atau yang petani tembakau. Kemudian 40 persen untuk kesehatan, bisa untuk BPJS kesehatan dan alat alat kesehatan dari rumah sakit daerah, RSUD Sultan Fatah dan RSUD Sunan Kalijaga. 10 persennya untuk sosialisasi penegakan hukum seperti ini," terangnya.

Baca Juga: Ingatkan Dampak Buruk Rokok Ilegal, Bupati Demak: Kandungannya Tidak Jelas!

Sementara itu Kepala Dinkominfo Demak, Endah Cahyarini, menerangkan ciri-ciri rokok ilegal atau tanpa pita cukai. Diantaranya palsu tidak ada stiker hologramnya, stiker rusak, stikernya tidak sesuai peruntukannya, dan tanpa pita cukai.

"Jika menemukan rokok ilegal masyarakat bisa melapor ke Satpol PP atau Dinkominfo," terang Endah.

Selain itu acara tersebut juga dimeriahkan akustik "Kyodai Kustik" dari SMPN 2 Demak, Keroncong Milineal "Saesoku", Teater Kalijaga Demak teatrikal sayembara putri cukai, Senam 76.

Baca Juga: Cek Kondisi Ibu-ibu Hamil di Desa Blerong, Bupati Demak Minta Kehamilan Risti Jadi Perhatian

Selain itu tersedia layanan kependudukan, perpustakaan keliling, mobile custome service BPJS, dan buka lapak aduan span lapor.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X