DEMAK, AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah Kabupaten Demak membuka layanan aduan keluhan masyarakat. Layanan aduan tersebut bisa dilakukan dengan banyak cara atau platform layanan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Dinkominfo) Kabupaten Demak, Endah Cahyarini, mengatakan bahwa cara masyarakat mengadu bisa dengan lima cara. Yakni melalui aplikasi dan website, sosial media, dan aplikasi pesan singkat.
"Punya masalah tentang pelayanan umum? Laporkan melalui "Hallo Demak"," ujar Endah melalui status whatsappnya dikutip, Minggu 30 Juli 2023.
Baca Juga: Cegah Pungli, Ketua DPRD Demak Minta Dindikbud Tegas ke Sekolah Negeri yang Tarik Uang Gedung
Ia menerangkan bahwa masyarakat bisa mengadu melalui aplikasi yang sudah tersedia di platform android dan apple. Yaitu di Aplikasi SP4N Lapor.
"Ada 5 Cara: 1. Download aplikasi SP4N Lapor di Palstore dan Appstore," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat juga bisa mebgadu melalui website resmi aduan. Yaitu di hallodemak.lapor.go.id.
"2. Daftar lewat website hallodemak.lapor.go.id," terangnya.
Baca Juga: Bupati Demak Tegaskan Rokok Ilegal Bisa Merugikan Negara, Jika Menemukan Langsung Laporkan!
Ia menambahkan bahwa layanan aduan keluhan masyarakat tersebut bisa melalui media sosial Hallo Demak dan pesan singkat. Yaitu facebook, twitter, SMS, dan wahtasapp.
"3. Lewat sms ketik: "HALLO DEMAK" (spasi) ADUAN ANDA kirim ke : 1708," jelasnya.
"4. Lewat Medsos Facebook (Hallo Demak) dan Twitter (@Hallodemak) 5. Lewat Whatsapp di 082324309949," pungkasnya.