AYOSEMARANG.COM - ASN di DKI Jakarta telah mulai menjalankan uji coba WFH baru-baru ini.
Diketahui bahwa dalam uji coba ini, hanya diperbolehkan maksimal 50% bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung.
Uji coba ini telah dilakukan sejak senin, 21 Agustus 2023.
Baca Juga: Cek Aturan dan Kebijakan WFH 50 Persen ASN DKI Jakarta dalam Uji Coba Selama KTT ASEAN 2023
Namun, diketahui bahwa aturan WFH ini tidak berlaku bagi ASN yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik.
Contohnya saja seperti:
- Satpol PP
- Dinas Perhubungan
- layanan rumah sakit umum daerah (RSUD)
- pelayanan tingkat kelurahan,
- Puskesmas
- Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
Baca Juga: Download Livery BUSSID Srikandi SHD PO Haryanto, Keren!
Jadi memang aturan WFH ini tidak berlaku bagi sebagian ASN yang berhubungan langsung dengan masyarakat.