Pendirian Pabrik di Desa Depok Menuai Polemik, Ini Penjelasan Sekretaris DPMPTSP Batang

photo author
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 20:42 WIB
Rapat pertemuan OPD terkait pengaduan masyarakat pendirian pabrik di Jalan Raya Pantai Sigandu- Ujungnegoro Desa Depok Kecamatan Kandeman di Hotel Dewi Ratih Batang. Foto: Muslihun kontributor Batang.
Rapat pertemuan OPD terkait pengaduan masyarakat pendirian pabrik di Jalan Raya Pantai Sigandu- Ujungnegoro Desa Depok Kecamatan Kandeman di Hotel Dewi Ratih Batang. Foto: Muslihun kontributor Batang.

BATANG, AYOSEMARANG.COM- Rencana pendirian pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Pantai Sigandu -Ujungnegoro Desa Depok Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang Jawa Tengah menuai polemik di masyarakat.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat rencana pendirian pabrik di lahan seluas 26 hektar, selain diduga belum mengantongi perizinan, pendirian pabrik juga berada di luar lokasi kawasan industri.

Pabrik tersebut milik PT Trax Sumbiri Indo dan PT Sukses Mandiri Berkah.

Dalam sebuah pertemuan, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batang, Sumargo Santosa, menyampaikan bahwa rencana pendirian industri itu merupakan penanaman modal asing.

Baca Juga: 4 Tradisi Budaya Jawa yang Berawal dari Dakwah dan Masuknya Islam ke Nusantara

Melalui diskusi yang berlangsung secara intensif, Sumargo mengungkapkan beragam hal yang telah disampaikan oleh berbagai pihak terkait, seperti OPD kabupaten, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) provinsi, serta BKPM pusat.

"Kami tadi sudah menyampaikan banyak hal dari OPD kabupaten, DPMP provinsi, hingga BKPM pusat. Termasuk informasi mengenai ijin PKKPR yang sudah diterbitkan serta aspek-aspek perizinan terkait penanaman modal asing (PMA)," ungkap Sumargo dalam diskusi tersebut.

Menurut Sumargo, kewenangan perizinan PMA sebagian besar berada di pusat, seiring dengan ketentuan undang-undang nomor 3 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 142 tahun 2015.

Dalam undang-undang tersebut, terdapat pasal yang mengatur bahwa kawasan industri di daerah wajib berkoordinasi dengan perizinan pusat. Meski begitu, terdapat pengecualian di luar kawasan industri jika terdapat rekomendasi atau surat keterangan dari kawasan industri yang bersangkutan.

Baca Juga: Jangan Menyesal, 5 Motor Honda yang Sebaiknya Tidak Usah Dibeli, Paling Laris tetapi Ngerepotin?

"Kami telah menyampaikan bahwa ada pasal dalam undang-undang yang menyebutkan tentang koordinasi antara kawasan industri di daerah dengan perizinan pusat. Selain itu, dokumen lingkungan hidup juga menjadi pertimbangan penting, terutama sejauh mana amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) dari kawasan industri tersebut," terang Sumargo.

Sumargo juga mengungkapkan tentang aspek lain yang perlu dipertimbangkan, yaitu bahan baku dan lokasi khusus untuk industri tersebut. Jika bahan baku atau tempat produksi membutuhkan kondisi khusus yang tidak terdapat di kawasan industri, maka bisa diberikan pengecualian untuk beroperasi di luar kawasan industri.

Dalam kaitannya dengan koordinasi, Sumargo menyampaikan bahwa hasil kesepakatan dalam pertemuan tersebut akan dilaporkan kepada BKPM.

"Kita akan melaporkan hasil pertemuan ini kepada BKPM, dan mereka akan memberikan petunjuk mengenai mekanisme pengawasan. Sebagai daerah, kita akan mengikuti arahan dari pusat," paparnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X