Pendirian Pabrik di Desa Depok Menuai Polemik, Ini Penjelasan Sekretaris DPMPTSP Batang

photo author
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 20:42 WIB
Rapat pertemuan OPD terkait pengaduan masyarakat pendirian pabrik di Jalan Raya Pantai Sigandu- Ujungnegoro Desa Depok Kecamatan Kandeman di Hotel Dewi Ratih Batang. Foto: Muslihun kontributor Batang.
Rapat pertemuan OPD terkait pengaduan masyarakat pendirian pabrik di Jalan Raya Pantai Sigandu- Ujungnegoro Desa Depok Kecamatan Kandeman di Hotel Dewi Ratih Batang. Foto: Muslihun kontributor Batang.

Tentang urgensi undang-undang nomor 3 tahun 2014, Sumargo berpendapat bahwa meski aturan tersebut tampaknya mempermudah proses perizinan untuk investor yang masuk ke kawasan industri, beberapa faktor bisa menjadi alasan mengapa sebagian pengusaha lebih tertarik berinvestasi di luar kawasan industri.

Baca Juga: Dibutuhkan Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Tanggulangi Masalah Pencemaran Udara

"Kami melihat bahwa undang-undang ini, meski pada esensinya bertujuan untuk mempermudah perizinan investor di kawasan industri, namun ada faktor lain yang mempengaruhi keputusan pengusaha. Mungkin mereka mempertimbangkan segala aspek secara holistik sehingga memilih berinvestasi di luar kawasan industri," jelasnya.

Informasi terkait luas kawasan di Dashboard OSS (Online Single Submission) menjadi sorotan Sumargo. Terdapat perbedaan data luas kawasan antara informasi yang disajikan di dashboard OSS dengan data dari BKPM.

"Data dari OSS menyebutkan luas kawasan 16 hektar, namun BKPM mencatat 14 hektar. Ini menjadi perhatian kita bersama untuk diselaraskan," tegasnya.

Mengenai koordinat lokasi, Sumargo juga menyoroti perbedaan antara data di OSS dengan pernyataan dari BPN.

"Koordinat lokasi yang tercatat di OSS tampaknya berbeda dengan pernyataan BPN. Ini adalah hal yang harus kita pastikan agar tidak menimbulkan keraguan,"tukas Sumargo.

Terkait tindakan Satpol PP terhadap aduan hukum, Sumargo menyampaikan bahwa langkah-langkah telah diambil sesuai dengan prosedur. Selanjutnya, daerah akan menunggu arahan lebih lanjut dari pusat.

Baca Juga: Mengapa Minum Obat Harus sebelum atau sesudah Makan? Belum Banyak yang Tahu Ini Jawabannya

"Dalam kaitan dengan PTSP, kami belum mendapat informasi banyak, karena memang belum ada pemohon yang datang ke kantor kami. Proses perizinan sekarang memang mengalami perubahan yang signifikan dari sebelumnya," tutup Sumargo.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X