regional

UMK Bali 2024: Tertinggi Bukan Denpasar? Semua Daerah Bisa Gajian di Atas 3 Juta Jika Naik 15 Persen

Jumat, 10 November 2023 | 07:16 WIB
Estimasi UMK Bali 2024: UMK Denpasar 2024 bukan yang memiliki nilai tertinggi. (Ilustrasi: TikTok/bang andra)

AYOSEMARANG.COM -- Inilah estimasi upah minimum kabupaten/kota atau UMK Bali 2024, di mana UMK Denpasar 2024 bukan yang memiliki nilai tertinggi.

Diketahui, Denpasar merupakan daerah yang menjadi Ibu Kota Provinsi Bali.

Namun berdasarkan estimasi UMK Bali 2024, masih ada daerah lain yang nilai upah minimumnya masih lebih tinggi dari UMK Denpasar 2024.

Baca Juga: Pencari Kerja Wajib Tahu, UMK Sukoharjo 2024 Hampir Rp 3 Juta, Buruh Minta Naik 30 Persen?

Tuntutan kenaikan upah minimum 2024 sudah disuarakan oleh Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI).

Permintaan kenaikan upah minimum sebesar 15 persen ini berlaku untuk seluruh Indonesia, tak terkecuali wilayah Bali.

Besaran nilai yang dituntut ini sudah disesuaikan dengan survei di lapangan, di antaranya mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), termasuk indikator ekonomi makro yakni inflasi pertumbuhan ekonomi.

Untuk upah minimum provinsi atau UMP Bali tahun 2023 ini, senilai Rp2.713.672.

Baca Juga: UMK Lampung 2024 Akan Naik 15 Persen? Segini Upah Minimum untuk 2 Kota: Bandar Lampung dan Metro

Nilai UMP tersebut mengalami kenaikan sebesar 7,81 persen bila dibandingkan dengan UMP Bali tahun 2022, yang besarannya adalah Rp2.516.971.

Di Provinsi Bali ada 9 kabupaten dan kota, yang saat ini memiliki nilai UMK berbeda-beda.

Berarti apabila nanti tuntutan kenaikan 15 persen tersebut disetujui, nilai kenaikannya akan berbeda-beda pula.

Di antara kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Bali, ternyata yang diperkirakan memiliki nilai UMK tertinggi pada tahun 2024 nanti bukanlah Kota Denpasar, tetapi Kabupaten Badung.

Baca Juga: UMK Kaltim 2024: Estimasi 10 Daerah Jika Naik 15 Persen, Berau Jadi Tertinggi? Asyik, Gaji Balikpapan 3,8 Juta

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB