regional

UMK Cianjur 2024 Jadi Segini Bila Naik 15 Persen, Bisa Bawa Pulang Gaji 3 Juta Lebih?

Jumat, 10 November 2023 | 08:27 WIB
UMK Cianjur 2024 jadi segini bila naik 15 persen. (Ilustrasi: TikTok/bang andra)

AYOSEMARANG.COM -- Berikut adalah perkiraan besaran upah minumum kabupaten/kota atau UMK Cianjur 2024 mendatang.

Keputusan akhir kenaikan upah minimum, termasuk UMK Cianjur 2024 akan diumumkan pada tanggal 30 November 2023.

Kenaikan upah minimum regional atau UMR, yang mencakup UMK Cianjur 2024 ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Baca Juga: Diumumkan 30 November, UMK Semarang 2024 Masih Tertinggi di Jateng, Fix Naik Rp 3,5 Juta Per Bulan?

Kenaikan UMK di tahun 2024 yang diinginkan sekitar 15%, merupakan hasil pengajuan dari para buruh.

Sedangkan untuk jumlah kenaikan pastinya, belum diketahui pasti berapa persennya.

Hal tersebut didasari oleh banyaknya barang, baik barang pangan, barang pokok lainnya, yang harganya naik pula.

Kemudian dari biaya hidup sehari-harinya pun juga mengalami kenaikan harga.

Baca Juga: Pencari Kerja Wajib Tahu, UMK Sukoharjo 2024 Hampir Rp 3 Juta, Buruh Minta Naik 30 Persen?

Kabupaten Cianjur sebagai salah satu kabupaten di Jawa Barat, menjadi salah satu wilayah yang memiliki jumlah pekerja atau buruh banyak.

Karena, di Cianjur terdapat sejumlah pabrik dan industri.

Diketahui UMK Kabupaten Cianjur 2023 ialah sebesar Rp2.893.229,10.

Jika tuntutan kenaikan 15% disetujui pemerintah, maka estimasi UMK Kabupaten Cianjur di tahun 2024 ialah Rp3.327.213,46 per bulan.

Baca Juga: UMK Bali 2024: Tertinggi Bukan Denpasar? Semua Daerah Bisa Gajian di Atas 3 Juta Jika Naik 15 Persen

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB