regional

UMK Sukabumi 2024 Jika Naik 15 Persen Jadi Segini, Nambah 500 Ribuan?

Minggu, 12 November 2023 | 09:14 WIB
Estimasi besaran UMK 2024 untuk Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi. (Ilustrasi: Unsplash/Sasha India)

AYOSEMARANG.COM -- Berikut ini adalah estimasi besaran UMK 2024 untuk Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi.

Jika besaran kenaikan upah minimum 15 persen disetujui pemerintah, maka Upah Minimm Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) akan naik dari nilai upah sebelumnya. Hal tersebut berlaku bagi semua unit usaha di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan perubahan Peraturan Pemerintan Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, upah minimum dipastikan akan naik, termasuk UMK Sukabumi 2024.

Baca Juga: UMP 2024 Jawa Tengah Siap Ditetapkan, UMK Klaten 2024 Jadi Berapa? Yuk Ah Cek Perhitungan 15 Persen di Sini

Akan tetapi, kenaikan tersebut belum dapat dipastikan berapa persennya.

Menurut Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Jumat 10 November 2023, adanya kenaikan upah tersebut ialah sebagai upaya penghargaan kepada para pekerja/buruh yang telah berkontribusi bagi pembangunan ekonomi.

Variabel yang menjadi acuan pada kenaikan UMP dan UMK ini ialah Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Kemudian disebutkan pula variabel lainnya ialah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Baca Juga: UMK 2024 Dipastikan Akan Naik, Inilah Perkiraan UMP Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan

Berikut adalah estimasi UMK 2024 untuk Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi jika penngajuan 15% disetujui.

Estimasi UMK Sukabumi 2024

UMK Kota Sukabumi, Rp2.747.774 + 15% = Rp3.159.940,1

UMK Kabupaten Sukabumi, Rp3.351.883 + 15% = Rp3.854.665,45

Baca Juga: UMK Jatim 2024 Resmi Naik: Ditetapkan 30 November 2023, Segini Bocoran Gaji 38 Kabupaten Kota, Auto Makmur!

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB