regional

Penataan Kawasan Wisata Segitiga Emas Demak Masih Jadi PR Dinas Pariwisata, Ini yang Harus Dilakukan

Kamis, 16 November 2023 | 12:32 WIB
Sarasehan penataan kawasan wisata segitiga emas di Gedung Grhadika Bina Praja Demak (zaidi)

AYOSEMARANG.COM -- Kabupaten Demak yang terkanal akan destinasi wisata religi Masjid Agung Demak dan Makam Sunan Kalijaga memerlukan penataan kawasan wisata untuk meningkatkan taraf ekonomi, kehidupan sosial, serta kualitas lingkungan dan menjaga kelestariannya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Ahmad Sugiharto mengatakan, terdapat tiga titik kawasan wisata religi di Kabupaten Demak atau disebut segitiga emas, yakni Masjid Agung Demak, Makam Sunan Kalijaga, dan Taman Parkir Tembiring Jogo Indah.

Menurutnya, terdapat beberapa kendala dalam penataan kawasan wisata religi, di antaranya yakni kurang simpatiknya perilaku pelaku jasa angkutan wisata, konektivitas antar destinasi wisata, perilaku pedagang di kawasan wisata belum sadar sapta pesono, sebagian bus wisata tidak parkir di kantong parkir.

Serta tidak tersedianya jalur pejalan kaki antar destinasi wisata, pemanfaatan wisma kurang maksimal, kurangnya sarpras dan belum adanya destinasi wisata.

"Solusinya penyusunan grand design, melaksanakan FGD dan forum konsultasi publik, monitoring pembinaan dan sosialisasi pelaku usaha pariwisata," kata Sugiharto dalam sarasehan stakeholder pariwisata bertemakan 'Penataan Kawasan Wisata Segitiga Emas' di Grhadika Bina Praja, Rabu 15 November 2023.

"Penyusunan SK tim penataan kawasan pariwisata, memasang rambu-rambu larangan parkir dan manajemen bus pariwisata, menyediakan shuttle wisata, pembuatan paket wisata Masjid Agung Demak dan Kadilangu," imbuhnya.

Sgiharto menjelaskan, kondisi di kawasan segitiga emas saat ini pertama; Pujasera Masjid Agung Demak memiliki luas lahan 1.115 m2 milik Pemkab Demak dan sebagian Provinsi Jateng, fasilitas Wisma Hasanah 17 kamar tidur, 8 kamar mandi luar dan MCK Umum, dan jumlah kios 90 (sebagian tutup karena sepi, lapak souvenir atau warung sepanang bantaran Kali Tuntang.

Kedua; Parkir Makam Sunan Kalijaga dengan luas lahan 1.103 m2 milik yayasan dan sebagian Provinsi Jateng dengan kapasitas parkir 17 bus besar, fasilitas toilet umum dan mushola, 75 kios pedagang, Paguyuban Pedagang Pusaka membawahi 4 paguyuban pedagang yakni, Lodas, Roda As, PPKD dan Warsov.

Ketiga; Taman Parkir Tembiring Jogo Indah dengan luas lahan 40.114.00 m2 milik Pemerintah Kabupaten Demak yang dipakai saat ini 12.658.000 m2. Fasilitas panggung kesenian, toilet umum, mushola dan 80 kio yang ditempati Paguyuban PKL Toh Jiwo.

"Tembiring terdapat 3 zona, zona 1 tidak dapat untuk parkir karena dipenuhi lapak PKL dan wahana permainan, zona 2 parkir bus maksimal 20 bus besar, zona 3 parkir bus maksimal 40 bus besar dan kemampuan menampung sekitar 60 bus besar," terang sugiharto.

Sebelumnya Tim Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Diponegoro Semarang, Retno Susanti yang juga didapuk narasumber mengatakan, pariwisata di Kabupaten demak masuk dalam minat khusus dengan potensi budaya dan spiritual.

"Wisatawan datang ke Demak karena memang memiliki minat khusus, yaitu dengan budaya dan spiritual wisata unggulan religi," katanya.

Kendati demikian, Demak memiliki tantangan dalam pengembangan wisata agar memperpanjang wisatawan untuk tinggal, keamanan, keseusuaian kebutuhan segmentasi wisatwan.Utamanya yaitu kesiapan stakholder dan pelaku wisata dan masyarakat Kabupaten Demak.

Retno menyebut, solusi yang bisa diambil di antaranya yakni dengan membuat paket wisata dan pariwisata berkelanjutan.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB