regional

UMK Purworejo 2024 NAIK 300 Ribu dari UMK Purworejo 2023? LUMAYAN Dibandingkan Tahun Lalu

Senin, 20 November 2023 | 07:47 WIB
Estimasi kenaikan UMK Purworejo 2024, apabila dibandingkan dengan UMK Purworejo 2023. (Ilustrasi: TikTok/w-anime)

AYOSEMARANG.COM -- Kenaikan sebesar Rp300 ribu berpeluang terjadi pada upah minimum kabupaten/kota atau UMK Purworejo 2024, apabila dibandingkan dengan UMK Purworejo 2023.

Peluang kenaikan nilai UMK Purworejo 2024 jika dibandingkan UMK Purworejo 2023 ini cukup tinggi bila menilik selisih antara tahun 2022 dan 2023.

UMK Purworejo 2023 naik sebesar 6,91% dari UMK tahun 2022, sementara untuk UMK Purworejo 2024 ada tuntutan kenaikan sebesar 15%.

Baca Juga: Cek UMK Jakarta 2024 FIX NAIK Per 1 Januari: Selisih Gaji Mencapai 700 ribu dari Sebelumnya?

Nilai 15 persen ini disuarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beberapa waktu lalu.

KSPI menuntut agar upah minimum provinsi atau UMP 2024 dan UMK 2024 di seluruh Indonesia naik sebesar 15 persen.

Yang berarti, tuntutan ini juga berlaku untuk UMK Purworejo 2024.

Tuntutan dari KSPI ini didasarkan pada beberapa faktor. Di antaranya adalah hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Cek UMK Karanganyar 2024 Pasti Naik Disetujui 15 Persen? Intip Kenaikan Gaji Sampai 300 Ribu, Pencaker Merapat!

Namun, secara reami belum ada keputusan dari pemerintah mengenai besaran kenaikan UMP 2024 dan UMK 2024.

Pengumuman UMK 2024 dijadwalkan paling lambat pada 30 November 2023. Sedangkan untuk UMP 2024 akan lebih cepat, yaitu 21 November 2024.

Lantas berapa perkiraan UMK Purworejo 2024 jika kenaikan upah minimum sebesar 15 persen sesuai tuntutqn KSPI tersebut dikabulkan?

Diketahui, pada nilai UMK Purworejo 2023 adalah Rp2.043.902,33, sedangkan UMK tahun 2022 yakni Rp1.911.850,80.

Baca Juga: UMK Kota Semarang 2024 Naik 7,4 Persen, Ini Besarannya?

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB