Melihat dari besarnya peran dari sektor penunjang pertanian hingga perindustrian berskala mikro maupun makro di wilayah Provinsi Jawa Tengah maka berpengaruh terhadap tingginya kebutuhan sumber daya manusia yang sebagai subjek pelaku ekonomi di sektor masing-masing.
Selain pengembangan berbagai sektor penopang perekonomian, besaran nilai upah minimum di tiap kabupaten kota di Provinsi Jawa Tengah yang diterima oleh buruh atau pekerja juga mendapatkan perhatian lebih setiap tahunnya.
Melihat dari besaran UMP Provinsi Jawa Tengah tiap tahunnya, upah minimum wilayah termasuk yang terendah di Indonesia sehingga hal ini memicu tuntutan buruh untuk menaikkan upah minimum provinsi secara signifikan.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Dewan Pengupahan Provinsi dan Daerah selalu melakukan pemantauan berkala dan evaluasi terhadap besaran UMP dan UMK sebagai dasar acuan monitoring tingkat pemenuhan kebutuhan dan kelayakan hidup masyarakat.
Melihat dari Besaran UMP Jateng 2023 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.
Dalam keputusan tersebut menetapkan besaran UMP Jateng 2023 sebesar Rp1.958.169,69 naik 8,01 persen atau sebesar Rp 145.234,26 dibanding UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 1.812.935.
Penetapan UMP tahun ini berdasar pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Lalu berapakah UMP dan estimasi besaran upah minimum di tiap kabupaten kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2024?
Keputusan resmi terkait kenaikan UMP Jawa Tengah diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis pada hari Selasa 21 November 2023.
Sebagai dasar atau acuan penentuan berapa besaran kenaikan UMP Jawa Tengah 2024, Pemerintah terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah didampingi oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah beserta pakar/ akademisi, serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah melakukan rapat pleno (16/11/2023).
Rapat ini bertujuan untuk membahas mengenai studi KLH dan pemantauan laju perekonomian dan kebutuhan hidup masyarakat serta tingkat inflasi makro yang terjadi di wilayah Provinsi Jawa Tengah selama satu tahun terakhir ini.
Perhitungan penetapan UMP Jawa Tengah 2024 juga diperoleh berdasarkan formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah dengan nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa.
Nilai alfa dapat diartikan sebagai indeks tertentu yang ditentukan berdasarkan pertimbangan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata- rata atau median upah yang mendasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Belum lagi sebelum keputusan resmi terkait kenaikan UMP ini diumumkan, adanya aksi tuntutan dari buruh Indonesia yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang menginginkan adanya kenaikan upah minimum sebesar 15 persen sebagai implikasi keputusan resmi terkait kenaikan gaji PNS dan pensiunan PNS sebesar 8% dan 12 % pada tahun 2024.
Akhirnya setelah melewati berbagai tahapan mulai dari monitoring, evaluasi, dan koordinasi secara berkala maka sudah diputuskan untuk UMP Jawa Tengah 2024 mengalami kenaikan sebesar 4,02 persen dibandingkan tahun 2023.