regional

Bawaslu Batang: Ada Potensi Pelanggaran di Kampanye Rapat Umum Terbuka dan Iklan di Media

Selasa, 23 Januari 2024 | 15:26 WIB
Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Batang Lutfi Dwi Yoga saat sosialisasi pengawasan kampanye dengan Stakeholder dan peserta pemilu di Hotel Dewi Ratih Batang, Kabupaten Batang, Selasa 23 Januari 2024. (Foto: Muslihun kontributor Batang.)

BATANG, AYOSEMARANG.COM- Bawaslu Batang menyatakan bahwa kampanye rapat umum dan iklan kampanye di media dapat menimbulkan potensi pelanggaran pemilu serta mengganggu ketertiban umum.

Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Batang telah melakukan sosialisasi mengenai pengawasan kampanye kepada para pemangku kepentingan dan peserta pemilu di Hotel Dewi Ratih Batang, Kabupaten Batang, pada Selasa, 23 Januari 2024.

"Khusus untuk kampanye rapat umum, KPU, Bawaslu, dan Pemerintah Kabupaten Batang telah menetapkan satu lokasi di setiap kecamatan."kata Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Batang Lutfi Dwi Yoga.

Ia juga memperincikan bahwa beberapa lokasi telah ditetapkan untuk kampanye rapat umum, antara lain di Lapangan Babadan Kecamatan Limpung, Lapangan Jatisari Kecamatan Subah, Lapangan Kenconorejo Kecamatan Tulis, Lapangan Dracik Kampus Kecamatan Batang.

Lalu, Lapangan Cepagan Kecamatan Warungasem, Lapangan Tragung Kecamatan Kandeman, Lapangan Pecalungan Kecamatan Pecalungan, dan Lapangan Kalibalik Kecamatan Banyuputih.

Yoga juga menekankan pentingnya para peserta kampanye rapat umum untuk mematuhi peraturan yang berlaku, serta memberi peringatan bahwa pelanggaran akan ditindak tegas.

Bawaslu Batang akan mengawasi dengan fokus pelaksanaan kampanye rapat umum untuk memastikan jadwal kampanye sesuai yang telah ditetapkan oleh KPU Batang, yaitu dari tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

"Para peserta pemilu harus mematuhi larangan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 280 ayat 1 dan ayat 2 Dalam Pemilu serta Pasal 492 UU Pemilu," tegas Yoga.

Lebih lanjut, Yoga menjelaskan perbedaan antara kampanye rapat umum dan kampanye tatap muka, dimana terdapat perbedaan dalam jumlah peserta.

Pada kampanye tatap muka, jumlah peserta sudah ditentukan dan harus sesuai dengan kuota lokasi, sementara pada kampanye rapat umum, peserta dapat dihadirkan sebanyak-banyaknya tanpa memerlukan penyediaan kursi.

"Apabila tidak memungkinkan untuk melaksanakan kampanye rapat umum, dapat dilakukan kampanye tatap muka dengan syarat telah melaporkan terlebih dahulu kepada Bawaslu Batang," tambahnya.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB