regional

Seorang Ibu Laporkan Satreskrim Polres Batang ke Propam Polda Jateng, Ini Kasusnya

Kamis, 7 Maret 2024 | 13:49 WIB
Kanit IV Satreskrim Polres Batang, Ipda Reno Akhir Santoso saat menunjukkan laporan polisi. (Istimewa)

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Kisah seorang Ibu di Batang harus mencari keadilan ketika di Polres Batang mengalami kebuntuan dalam perkara yang menimpa anakanya.

Ibu yang berinisial HW pun melaporkan kasus penganiayaan anaknya ke Propam Polda Jateng dan viral di media sosial khususnya Twitter dalam bebera hari belakangan.

Laporan ke Polres Batang telah dikeluarkan sejak 1,5 tahun yang lalu. Namun, hingga saat ini, kepolisian belum juga menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo melalui Kanit IV Satreskrim Polres Batang, Ipda Reno Akhir Santoso, saat dihubungi mengakui adanya kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh HW terhadap anaknya.

Baca Juga: Kabupaten Batang Dapat Sertifikat Eradikasi Frambusia dari Menteri Kesehatan

Pihak kepolisian kata Reno, telah memproses laporan tersebut dengan serius.

"Kami sampai saat ini masih menangani kasus ini. Kenapa lama? karena memang belum cukup alat bukti. Gelar perkara juga telah kita lakukan beberapa kali, kita lakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan juga. SP2HP juga kita beberapa kali mengirimkan ke pelapor," ungkap Reno, Rabu 6 Maret 2024.

Menurut Reno, alat bukti yang diperlukan untuk menangani kasus tersebut masih belum cukup. Bahkan hasil visum terhadap anak pelapor tidak menunjukkan adanya bekas-bekas penganiayaan.

"Dugaan penganiayaan itu terjadi pada 19 September 2022. Keluarga kemudian membawa korban untuk melakukan rontgen di RSUD Limpung lima hari kemudian. Setelah itu, pada 5 Oktober 2022 barulah mereka melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polres Batang," jelas Reno.

Baca Juga: 21 Desa di Batang Dapat Gelontoran Dana Hibah Rp5,28 Miliar untuk Program Sanitasi dan Air Limbah

Polisi telah mencari bukti lain melalui keterangan saksi-saksi dan melakukan gelar perkara berkali-kali, namun kesimpulan masih belum cukup alat bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan.

"Tanggal 10 Februari 2023 telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batang terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut, hasilnya membuktikan, suatu tindak pidana minimal harus ada dua alat bukti," tambahnya.

HW, sebagai pelapor kasus dugaan penganiayaan, juga menceritakan sesuai versinya. Menurutnya, anaknya dianiaya oleh pria dewasa di sekolahnya dengan tuduhan melecehkan anak dari pelaku, yang kemudian berujung pada penganiayaan dengan pukulan di dada.

"Anak sudah masuk gerbang sekolah, ia dipanggil temannya, kemudian diarahkan ke orang dewasa yang tidak dikenal. Katanya dituduh melakukan pelecehan," ujar HW saat dihubungi.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB