regional

Masuk Bulan Suci Ramadhan, Satpol PP Pasang Stiker Penegakkan Perda Miras dan Prostitusi

Minggu, 10 Maret 2024 | 20:01 WIB
Upaya persuasif, Satpol PP telah menempelkan stiker yang menginformasikan tentang penegakan perda. (Ist )

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Pada bulan Ramadhan tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Batang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas untuk mengatasi peredaran minuman keras (Miras) dan memerangi prostitusi.

Upaya ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 tahun 2011 tentang pemberantasan pelacuran dan Perda No. 12 tahun 2013 yang melarang produksi, peredaran, dan konsumsi minuman beralkohol secara represif non-yustisi.

Plt. Kepala Satpol PP Batang, Ulul Azmi, menyatakan bahwa pemantauan terhadap peredaran Miras dan penegakan perda prostitusi akan dimulai sejak awal puasa.

"Tujuan dari langkah ini adalah untuk menjaga kondusivitas keamanan wilayah selama bulan suci Ramadan, sehingga masyarakat dapat beribadah dengan khusuk, tenang, dan aman," katanya, Minggu 10 Maret 2024.

Baca Juga: 56 Pelajar SMAN 1 Subah Berjalan 23 Kilometer untuk Kenaikan Tingkat Pramuka

Sebagai upaya persuasif, Satpol PP telah menempelkan stiker yang menginformasikan tentang penegakan perda.

"Tindakan ini bertujuan agar tidak ada lagi alasan ketidakpahaman terhadap aturan sebelum operasi dilakukan. Contohnya, hari ini dilakukan sosialisasi penegakan perda di Desa Penundan, Kecamatan Banyuputih, yang memiliki banyak warung di pinggir jalan yang sering terlibat dalam peredaran Miras," katanya.

Satpol PP Batang menargetkan pengawasan wilayah sepanjang Pantura di Kabupaten Batang selama Bulan Ramadan tahun ini.

Pada tahun sebelumnya, mereka berhasil mengamankan lebih dari 3.000 botol minuman keras. Kepada penjual Miras, pesan tegas diberikan: berhenti berjualan, atau barang akan disita dan tindakan hukum akan diambil.

Baca Juga: Resep Opor Ayam Kampung untuk Berbuka Puasa

"Semua langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif selama bulan Ramadan, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khidmat dan tanpa gangguan," tukasnya.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB